HukrimSidrap

Komplotan Residivis Curat Dibekuk Resmob Polres Sidrap

×

Komplotan Residivis Curat Dibekuk Resmob Polres Sidrap

Sebarkan artikel ini
Komplotan Residivis Curat Dibekuk Resmob Polres Sidrap

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh komplotan residivis.

Empat pelaku diamankan setelah diketahui melakukan aksi pencurian di sepuluh lokasi berbeda, baik di wilayah Kabupaten Sidrap maupun Parepare.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu (3/05/2025) di Jl. Gunung Bawa Karaeng, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae.

Dalam kejadian tersebut, korban berinisial CY mengalami kerugian berupa delapan tabung gas LPG 3 kg, puluhan bungkus rokok, dan uang tunai sebesar Rp1.000.000. Pelaku diketahui masuk dengan merusak gembok kios menggunakan alat berupa pahat.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan, menjelaskan bahwa rekaman CCTV di sekitar lokasi sangat membantu proses identifikasi pelaku.

Penyelidikan kemudian mengarah pada tersangka berinisial IB (30), yang berhasil diamankan pada Minggu (4/05/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di Jl. Poros Enrekang, Desa Mario, Kecamatan Kulo.

Dari pengakuan IB, diketahui bahwa ia menjalankan aksinya bersama tiga rekannya, yaitu AD (30), JM (32), dan MD (37).

Baca  Sidrap Naik Kelas Jadi Destinasi Event, 55 Tenant Kuliner Ramaikan Ganggawa

Ketiganya juga berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WITA di Jl. Mawar, Kelurahan Majjelling Wattang.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa keempat pelaku telah melakukan aksi pencurian di enam lokasi di wilayah Sidrap dan empat lokasi di wilayah hukum Polres Parepare.

Mereka menggunakan mobil sewaan sebagai sarana transportasi dan menyasar rumah serta kios kosong, dengan modus merusak gembok lalu mengambil barang berharga. Motif utama para pelaku adalah alasan ekonomi.

“Kini keempat pelaku tengah menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun,” ucap AKP Setiawan.

Warga mengaku lega atas penangkapan ini dan mengapresiasi langkah cepat kepolisian.

“Terima kasih kepada jajaran Polres Sidrap yang bergerak cepat. Kami merasa lebih tenang,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Maritengngae.

Kapolres Sidrap, Fantry Taherong, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.