SINDOSULSEL.COM, Palopo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 4, Naili dan Akhmad Syarifuddin, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih periode 2025–2030.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU Sulsel pada Jumat, 11 Juli 2025, pukul 15.59 WITA.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Sulsel Nomor 2292 Tahun 2025, dan ditandatangani seluruh komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, membacakan secara langsung isi keputusan tersebut dalam forum rapat pleno.
“Dengan ini kami menetapkan pasangan calon nomor urut 4, Naili dan Ahmad Syarifuddin, SE, M.Si, sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024, dengan perolehan suara 47.349 suara atau 50,53% dari total suara sah,” ujar Hasbullah saat membacakan SK, disusul dengan ketukan palu sebagai tanda sahnya keputusan.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan dan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo.
Surat Keputusan tersebut memuat beberapa poin penting.
Kesatu, menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili dan Ahmad Syarifuddin, SE, M.Si, dengan perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53% dari total suara sah sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2025–2030.
Kedua, pengumuman resmi penetapan dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, pukul 15.59 WITA.
Ketiga, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Berita acara penetapan ini dibuat dalam tiga rangkap, dan masing-masing ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulsel: Hasbullah (Ketua), Upi Astati, Ahmad Adiwijaya, Marzuki Kadir, Hasruddin Husain, Tasrif, dan Romi Harminto.
KPU Sulsel menyatakan bahwa keputusan ini bersifat final dan akan menjadi dasar pelaksanaan tahapan selanjutnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Kota Palopo.












