Sidrap

Dinas PUPR dan Satpol PP Sidrap Bongkar Gudang yang Langgar Aturan di Desa Mojong

×

Dinas PUPR dan Satpol PP Sidrap Bongkar Gudang yang Langgar Aturan di Desa Mojong

Sebarkan artikel ini
Dinas PUPR dan Satpol PP Sidrap Bongkar Gudang yang Langgar Aturan di Desa Mojong

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bekerja sama dengan Satpol PP Sidrap bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait bangunan gudang yang diduga melanggar aturan di Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng.

Tindakan pembongkaran ini dilakukan setelah berita tentang dugaan pelanggaran tersebut viral di media daring dan menuai sorotan publik serta perhatian anggota DPRD Sidrap.

Diketahui, bangunan tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sebagian konstruksinya berdiri di atas badan jalan umum.

Kepala Dinas PUPR Sidrap, Rasyid, membenarkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi bersama Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.

“Benar, tim kami sudah turun langsung ke lapangan bersama Satpol PP untuk melakukan pembongkaran terhadap gudang yang dimaksud,” ujarnya pada Rabu (5/11/2025).

Baca Juga : Warga Sidrap Keluhkan Gudang Masuk Badan Jalan, Diduga Tak Miliki PBG

Sebelumnya, warga Desa Mojong melaporkan keberadaan dua unit gudang di wilayah tersebut yang diduga tidak memiliki izin dan melanggar tata ruang. Foto-foto bangunan yang menunjukkan tiang permanen berdiri di atas badan jalan pun tersebar luas di media sosial.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya berharap pemerintah bertindak tegas.

“Kami minta pemerintah turun langsung dan meninjau lokasi. Kalau benar melanggar aturan, harus segera ditindak,” katanya.

Anggota DPRD Sidrap dari Fraksi Nasdem, Rahman, turut membenarkan adanya bangunan yang diduga melanggar aturan tersebut.

“Sudah pernah ditegur beberapa kali, tapi tidak diindahkan. Kami harap pemerintah menindaklanjuti agar tidak menimbulkan preseden buruk,” tegasnya.

Dari pihak perizinan, Arnol Baramuli, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Sidrap, menyatakan pihaknya akan memverifikasi laporan tersebut.

“Nanti akan kami cek dulu karena saya baru menjabat dan masih mempelajari regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Kepala Dinas PUPR Sidrap, Rasyid, juga menegaskan bahwa pembangunan yang memasuki badan jalan merupakan pelanggaran jelas terhadap aturan tata ruang.

“Kalau tiang bangunan sudah berada di badan jalan, itu pelanggaran. Tapi kami akan pastikan dulu apakah itu jalan kabupaten atau jalan desa,” jelasnya.

Ia menambahkan, tim dari PUPR akan terus melakukan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Besok anggota kami akan turun lagi untuk memastikan lokasi dan status lahan agar penertiban sesuai ketentuan,” tutupnya.