Hukrim

Nekat Live Streaming Mesum di TikTok, Sepasang Pemuda di Sidrap Diringkus Polisi

×

Nekat Live Streaming Mesum di TikTok, Sepasang Pemuda di Sidrap Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Nekat Live Streaming Mesum di TikTok, Sepasang Pemuda di Sidrap Diringkus Polisi

SIDRAP, sindosulsel.com – Satreskrim Polres Sidrap berhasil membongkar praktik pornografi daring melalui fitur live streaming di media sosial TikTok dan Instagram.

Sepasang pelaku yakni seorang wanita berinisial PA (25) dan pria berinisial RC (26), kini telah diamankan pihak kepolisian setempat.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 3 Mei 2026.

Polres Sidrap Amankan Dua Tersangka Kasus Pemerasan Disertai Pengancaman di SPBU Wala

Aksi asusila tersebut dilakukan para pelaku di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

“Modusnya, pelaku melakukan tantangan atau challenge dalam siaran langsung. Jika kalah poin gift, pelaku perempuan diminta melakukan aksi erotis seperti membuka kancing baju hingga gerakan fisik tertentu sesuai permintaan penonton,” ujar AKP Welfrick, Selasa (5/5/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit iPhone dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam jeratan UU Pornografi dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca  Modus Janji Nikah dan Ganti Perhiasan, Polisi Temukan 11 Laporan Penipuan

Sempat Dicari Keluarga, Wiraswasta Asal Sidrap Ditemukan Tak Bernyawa di Kontrakan

Diketahui aksi sepasang muda mudi ini dilakukan melalui akun TikTok bernama “Gemini🌹”, keduanya berhasil mengumpulkan pundi-pundi rupiah dari hadiah (gift) para penonton.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa RC mendapatkan keuntungan hingga Rp1,5 juta, sementara PA meraup sekitar Rp300 ribu dari aksi goyangan erotis dan tantangan buka baju saat siaran langsung.

“Sistemnya menggunakan fitur PK (Player Knockout). Penonton dengan gift tertinggi bisa menentukan ‘hukuman’ bagi pelaku, yang mengarah pada tindakan eksploitasi seksual secara daring,” kata Welfrick.

Kini, “bisnis” haram tersebut harus berakhir di balik sel tahanan Polres Sidrap. Polisi menyatakan masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan adanya jaringan serupa di wilayah tersebut.