Hukrim

Polres Sidrap Amankan Dua Tersangka Kasus Pemerasan Disertai Pengancaman di SPBU Wala

×

Polres Sidrap Amankan Dua Tersangka Kasus Pemerasan Disertai Pengancaman di SPBU Wala

Sebarkan artikel ini
Polres Sidrap Amankan Dua Tersangka Kasus Pemerasan Disertai Pengancaman di SPBU Wala

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) yang meresahkan warga.

Peristiwa perampasan tersebut berlangsung di SPBU Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, pada Selasa (14/04/2026) dini hari.

Dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis badik.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, saat dikonfirmasi oleh awak media.

“Tersangka sudah kita amankan, yakni saudara TS (25) dan MI (44) yang keduanya adalah warga Kabupaten Sidrap. Sementara korban dalam perkara ini adalah Z dan Y,” ungkap AKP Welfrick.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa peristiwa pemerasan tersebut memang terjadi di area SPBU Wala pada Selasa (14/04/2026).

Ia pun menambahkan bahwa para pelaku ini diduga kerap melakukan aksi premanisme serupa di beberapa titik yang berbeda.

“Sebelumnya, korban mampir di SPBU Wala dengan maksud mengisi bahan bakar dan beristirahat sejenak. Namun, tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan meminta sejumlah uang. Awalnya, korban tidak bersedia memberikan uang miliknya, tetapi pelaku malah mengeluarkan sebilah badik dan mengancam korban,” jelasnya.

Lantaran merasa takut dan terancam keselamatannya, korban akhirnya pasrah saat pelaku secara leluasa memeriksa dan mengambil paksa seluruh uang yang berada di dalam kendaraannya. Setelah melancarkan aksinya, para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Baca  Modus Janji Nikah dan Ganti Perhiasan, Polisi Temukan 11 Laporan Penipuan

AKP Welfrick menambahkan bahwa pihaknya berhasil meringkus kedua pelaku saat mereka tengah bersembunyi di kediamannya di Jalan Poros Soppeng, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk kepentingan foya-foya serta mengonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Kasat Reskrim.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa badik, kendaraan bermotor, dan uang hasil pemerasan telah diamankan di Mapolres Sidrap guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Di tempat terpisah, Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, memberikan apresiasi atas keberhasilan personelnya dalam mengungkap kasus yang sangat meresahkan masyarakat tersebut.

AKBP Fantry juga mengimbau seluruh masyarakat Sidrap untuk senantiasa berhati-hati dan tidak segan melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana kejahatan.

“Segera laporkan jika ada warga masyarakat yang mengalami hal serupa. Kami memiliki layanan Call Center 110 yang gratis dan aktif selama 24 jam untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” tutur Kapolres Sidrap.