Sidrap

Jukir Liar di Pasar Tanru Tedong Segera Ditertibkan Dishub Sidrap

×

Jukir Liar di Pasar Tanru Tedong Segera Ditertibkan Dishub Sidrap

Sebarkan artikel ini
Jukir Liar di Pasar Tanru Tedong Segera Ditertibkan Dishub Sidrap

SIDRAP, sindosulsel.com – Keluhan masyarakat terkait maraknya juru parkir (jukir) liar di kawasan Pasar Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, akhirnya mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Sidrap memastikan akan segera melakukan penertiban terhadap praktik parkir ilegal yang dinilai meresahkan pengendara.

Kepala Tata Usaha UPT Terminal dan Perparkiran Sidrap, Fajar, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan mengenai keberadaan jukir liar.

Mereka diketahui memungut biaya parkir tidak sesuai ketentuan di beberapa titik di sekitar pasar.

“Sudah ada informasi yang masuk bahwa di sejumlah titik sekitar Pasar Tanru Tedong banyak jukir liar. Dalam waktu dekat kami akan turun melakukan penertiban,” ujar Fajar saat dikonfirmasi pada Rabu (08/07/2026).

Menurutnya, keberadaan jukir liar tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hilang karena uang parkir tidak masuk ke kas pemerintah daerah.

Baca Juga : Parkir Motor Rp5.000 di Pasar Tanrutedong Dikeluhkan

Fajar mengimbau masyarakat agar tidak mudah memberikan uang parkir kepada petugas yang tidak memiliki identitas resmi.

Pengendara juga diminta untuk selalu menuntut karcis retribusi sebagai bukti pembayaran parkir yang sah.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah, tarif parkir resmi di lokasi parkir khusus adalah sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.

Baca  Panen 161 Karung Gabah, Petani Tallumae Bawa Hasil Panen ke Rujab Bupati Sidrap

Sementara itu, tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.

“Jukir resmi dilengkapi rompi, identitas, dan memberikan karcis retribusi. Kalau tidak ada identitas maupun karcis, masyarakat patut waspada dan jangan mau membayar,” tegasnya.

Baca Juga : Dugaan Pungli Izin Usaha di Sidrap: Oknum Mengaku Pegawai Dinas Peras Pengusaha

Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan adanya pungutan parkir yang mencapai Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil di beberapa lokasi sekitar Pasar Tanru Tedong.

Praktik tersebut diduga dilakukan oleh jukir liar yang beroperasi di bawah kolong rumah warga maupun di area depan pertokoan.

Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Dinas Perhubungan diharapkan dapat segera menindak tegas praktik parkir liar tersebut.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat sekaligus mencegah kebocoran PAD.

Diketahui, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir pasar di Kabupaten Sidrap pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp180 juta.

Penertiban jukir liar ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus menciptakan tata kelola perparkiran yang tertib, aman, dan transparan.