SIDRAP, sindosulsel.com – Muncul kekhawatiran di kalangan pelaku usaha di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terkait dugaan praktik tidak wajar yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai pegawai dinas.
Isu ini beredar di tengah upaya penertiban usaha yang belum memiliki perizinan resmi di wilayah tersebut.
Berdasarkan isu yang beredar, sejumlah pengusaha yang diketahui belum melengkapi dokumen perizinan usahanya didatangi oleh pihak yang mengaku sebagai petugas dari dinas.
Alih-alih memberikan arahan atau pembinaan agar segera mengurus izin, oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada pengusaha.
Lebih memprihatinkan lagi, permintaan tersebut disertai dengan tekanan dan ancaman.
Para pengusaha diancam akan segera ditutup usahanya jika tidak memenuhi permintaan uang tersebut dengan dalih belum mengantongi izin usaha.
Hal ini tentu sangat merugikan dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku usaha.
Baca Juga : Parkir Motor Rp5.000 di Pasar Tanrutedong Dikeluhkan
Selain itu, beredar juga isu di kalangan pengusaha mengenai adanya dugaan oknum berpakaian dinas yang mengaku dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sidrap.
Oknum tersebut diduga mendatangi sejumlah pengusaha untuk mengecek langsung lokasi tempat usaha dan memeriksa berkas perizinan para pengusaha.
Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Kabupaten Sidrap, Arthit Gunawan Hidayat, membantah tegas adanya dugaan pungutan liar tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (07/07/2026) sore.
Menurut pengakuan Kabid Pengawasan, ia selalu turun ke lapangan bersama tim saat melakukan pengawasan.
“Kalaupun mendapati pengusaha yang belum lengkap izinnya, kami arahkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Sementara teman-teman yang selalu menemani saya turun bisa menjadi saksi,” ujarnya.
Baca Juga : Pasar Baranti Sidrap Gratiskan Los Pedagang, Cukup Bayar Retribusi Rp3.000
Selain itu, ia juga berharap kepada rekan-rekan jurnalis agar bisa membantu mengungkap siapa oknum yang mengaku dari dinas dan meminta uang kepada para pengusaha.
Tujuannya agar ke depannya hal ini tidak terjadi lagi, pihak DPMPTSP bisa bekerja sesuai SOP, dan masyarakat pun bisa terlayani dengan baik terkait perizinan.
Terpisah, Kepala Bidang Perizinan Kabupaten Sidrap, Arnol, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (08/07/2026), menyarankan agar persoalan tersebut langsung dikonfirmasi kepada pimpinannya.
“Alangkah bagusnya kalau langsung ke Pak Kadis DPMPTSP,” ungkapnya melalui pesan singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Sidrap, Nirwan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan pengaduan yang masuk dari pelaku usaha terkait dugaan oknum dinas DPMPTSP tersebut.
“Kalaupun ada pengusaha yang dimintai uang oleh oknum yang mengaku dari dinas, apalagi kalau menyebut dari DPMPTSP Sidrap, segera laporkan langsung ke kantor kami agar nanti kami tindak lanjuti,” ucapnya singkat.












