HukrimSidrap

Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Sidrap Terus Bergulir

×

Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Sidrap Terus Bergulir

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Sidrap Terus Bergulir

SIDRAP, sindosulsel.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial AJ (16) di Pondok Pesantren Imam Syafi’i Puncak Mario, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), saat ini terus bergulir dan sedang ditangani oleh pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K. Ambarita, membenarkan adanya laporan polisi yang diajukan oleh orang tua santri berinisial AJ selaku terduga korban.

Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (09/07/2026) sore.

Menurutnya, laporan polisi tersebut pada awalnya diajukan di Polsek Panca Rijang.

Namun, berhubung terduga korban masih di bawah umur, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidrap untuk ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa saksi korban dan pihak terlapor sudah diperiksa.

Baca Juga : Buntut Dugaan Penganiayaan Santri di Sidrap Jabatan Pimpinan Pesantren Dicopot

Kasus tersebut kini sudah memasuki tahap penyelidikan (Lidik), dan pihak kepolisian masih dalam proses pengumpulan berkas kelengkapan.

“Nantinya setelah berkas sudah lengkap, baru akan dilakukan gelar perkara. Setelah gelar perkara, baru kita ambil langkah selanjutnya,” tutur AKP Welfrick.

Baca  Panen 161 Karung Gabah, Petani Tallumae Bawa Hasil Panen ke Rujab Bupati Sidrap

Ia juga memberikan penjelasan terkait alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku.

Menurutnya, hal itu dikarenakan terduga pelaku masih bersikap kooperatif saat dilakukan pemanggilan.

Baca Juga : Santri 16 Tahun Diduga Dianiaya Oknum Pengajar Ponpes, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

Selain itu, penahanan juga belum bisa dilakukan karena kasus masih dalam tahap penyelidikan awal.

AKP Welfrick menjelaskan bahwa arah penyelidikan sementara mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setelah gelar perkara, baru pasal tersebut resmi kami terapkan kepada terduga pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, orang tua santri AJ (16) berharap agar pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Sidrap, segera mengambil tindakan tegas dengan menangkap kedua terduga pelaku.

Mereka meminta agar terduga pelaku tidak dibiarkan bebas, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.