SIDRAP, sindosulsel.com – Dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang santri di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, kini bergulir ke ranah hukum.
Orang tua korban melaporkan dua oknum pengajar pondok pesantren atas dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan anaknya mengalami luka memar di bagian wajah.
Kedua terlapor masing-masing berinisial AD (21) dan AR, yang diketahui merupakan pengajar di Pondok Pesantren MAIS Enrekang.
Keduanya dilaporkan ke Polsek Panca Rijang atas dugaan penganiayaan terhadap AJ (16), seorang santri Pondok Pesantren Imam Syafi’i Sidrap.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/45/2026/SPKT/SSL/POLRES SIDRAP/SEK.PR dan telah diterima pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan polisi, peristiwa itu diduga terjadi saat korban dipanggil keluar dari asrama bersama saudaranya menuju teras sebuah bangunan.
Dalam kondisi tersebut, AD diduga mematikan lampu sebelum melakukan pemukulan terhadap korban.
Korban disebut mengalami pukulan pada bagian wajah dan kepala menggunakan tangan, yang mengakibatkan luka memar di area mata dan pipi kanan.
Baca Juga : Dibackup Resmob Polda Sulsel, Polsek Dua Pitue Tangkap Pelaku Pemerkosaan
Ibu korban mengaku baru mengetahui kejadian yang menimpa anaknya beberapa hari setelah peristiwa tersebut terjadi.
Ia menyayangkan tidak adanya pemberitahuan dari pihak pondok pesantren mengenai kondisi anaknya.
“Saya sangat menyayangkan karena tidak ada pemberitahuan dari pihak pondok. Saya justru baru mengetahui kejadian ini sekitar tiga hari setelah peristiwa terjadi,” ujarnya saat ditemui, Rabu (8/7/2026).
Dengan nada penuh haru, ia mengungkapkan kekecewaannya karena merasa informasi mengenai dugaan kekerasan yang dialami anaknya tidak disampaikan secara terbuka kepada keluarga.
Menurut pengakuannya, dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 00.00 Wita di sebuah rumah kosong dengan kondisi lampu sengaja dimatikan.
Ia juga menilai kasus tersebut sempat terkesan tidak transparan karena para terlapor disebut memiliki posisi penting di lingkungan pondok pesantren.
Karena itu, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum agar kasus tersebut dapat diproses secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : KPK Bongkar Skandal Suap Proyek Rp10,2 Miliar di Pemkab Langka
“Kami berharap kasus ini diproses secara profesional dan transparan sehingga kebenaran bisa terungkap,” katanya.
Orang tua korban juga mengungkapkan bahwa dirinya, korban, serta sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain itu, pihak kepolisian disebut telah mengantongi hasil visum korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sementara itu, Kapolsek Panca Rijang, AKP Abustam, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Menurutnya, karena korban masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidrap.
“Benar, laporan sudah kami terima dan penanganannya telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Abustam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun pengelola Pondok Pesantren MAIS Enrekang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Wartawan sindosulsel.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.












