HukrimSidrap

Tambang Galian C di Desa Lainungan Kembali Beroperasi, Warga Pertanyakan Izin

×

Tambang Galian C di Desa Lainungan Kembali Beroperasi, Warga Pertanyakan Izin

Sebarkan artikel ini
Tambang Galian C di Desa Lainungan Kembali Beroperasi, Warga Pertanyakan Izin

SIDRAP, sindosulsel.com – Tambang galian C yang terletak di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), dikabarkan kembali beroperasi.

Sebelumnya, tambang yang berada tepat di pinggir Jalan Trans-Sulawesi poros Sidrap-Parepare tersebut sempat disorot oleh warga dan pengguna jalan sekitar satu tahun yang lalu akibat lokasinya yang sangat berdekatan dengan permukiman.

Sorotan dari masyarakat pada waktu itu didasari oleh kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan keselamatan sekitar.

Bahkan, salah satu anggota DPRD Kabupaten Sidrap sempat turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang tersebut.

Kini, aktivitas tambang dilaporkan telah kembali berjalan.

Sejumlah warga yang bermukim tidak jauh dari lokasi tambang menyampaikan harapan mereka agar pihak pemerintah terkait melakukan pengecekan ulang mengenai kelengkapan izin operasionalnya.

Baca Juga : Masyarakat Keluhkan Dugaan Praktik Pelangsir BBM di Tengah Antrean SPBU Sidrap

Warga menegaskan, jika perizinan memang telah terpenuhi, mereka yakin pemerintah sudah mempertimbangkan secara matang seluruh dampak dan risiko bagi masyarakat sekitar sebelum mengeluarkan izin.

Namun, apabila masih ada persyaratan administratif yang belum lengkap, warga mendesak agar operasional tambang tersebut dihentikan sementara waktu.

“Bukan apa-apa, sekarang kendaraan yang masuk ke lokasi untuk mengambil material bukan lagi sekadar truk tongkang kecil, tetapi sudah berupa truk berkapasitas besar yang memuat tanah timbunan jauh lebih banyak,” ungkap salah seorang warga setempat.

Baca  Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Bone, Irwandi Burhan Fokus Konsolidasi Jelang Musda

Menyikapi informasi dan kekhawatiran masyarakat tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidrap, Muh Yusuf, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (12/07/2026).

Baca Juga : Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Sidrap Terus Bergulir

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan keberadaan tambang tersebut kepada pihak Dinas ESDM dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum).

“Terkait tambang yang dimaksud, kami sudah pernah melakukan pelaporan ke pihak ESDM dan Gakkum. Namun, untuk penindakan, itu bukan ranah DLH Kabupaten Sidrap, melainkan kewenangan Gakkum Provinsi Sulawesi Selatan,” tegas Muh Yusuf.

Muh Yusuf menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Gakkum Provinsi Sulawesi Selatan, mengingat Tim Gakkum diagendakan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari kepala bidangnya, sejumlah tambang galian C di kawasan tersebut telah memiliki perizinan yang sah.

Ia menyebutkan bahwa tambang galian C milik Landro Lundru serta tambang galian C milik CV Arba yang berlokasi di dekat SPBU Mattirotasi sudah beroperasi dengan izin yang lengkap.