DaerahSidrap

GTRA Sidrap Bahas Pemanfaatan Lahan untuk Warga Miskin Ekstrem

×

GTRA Sidrap Bahas Pemanfaatan Lahan untuk Warga Miskin Ekstrem

Sebarkan artikel ini
GTRA Sidrap Bahas Pemanfaatan Lahan untuk Warga Miskin Ekstrem

SIDRAP, sindosulsel.com – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) membahas pemanfaatan tanah yang selama ini belum digunakan secara optimal agar dapat membuka akses ekonomi bagi masyarakat, terutama warga miskin ekstrem.

Pembahasan berlangsung dalam rapat integrasi penataan aset dan penataan akses di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 3 Kompleks SKPD Sidrap, Selasa (22/09/2026).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap Amir mengatakan, penataan aset perlu diikuti dengan pemanfaatan lahan yang mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

“Terutama masyarakat miskin ekstrem sesuai dengan lokasi dan kebutuhan mereka,” kata Amir.

Amir yang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap sejak pertengahan 2026 mengatakan, tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal dapat diarahkan untuk kegiatan produktif sesuai kondisi wilayah.

Jabatan Amir sebagai Kepala Kantor Pertanahan Sidrap juga terkonfirmasi dalam publikasi BAZNAS Sidrap pada Agustus 2026.

Baca Juga : Pemkab Sidrap Ikuti Rakor Ekonomi Regional Sulawesi

Sektor pertanian menjadi salah satu pilihan pemanfaatan yang dibahas, antara lain untuk budidaya jagung maupun pengelolaan persawahan.

“Tanah yang selama ini tidak dimanfaatkan dapat kita manfaatkan untuk masyarakat, misalnya untuk kegiatan pertanian seperti menanam jagung atau mengelola sawah, sehingga dapat menambah penghasilan dan pendapatan masyarakat,” ujarnya.

Baca  GTRA Sidrap Tinjau Lahan Eks HGU, Dorong Pengembangan Jagung dan Usaha Warga

Menurut Amir, pola pemanfaatan lahan perlu menyesuaikan karakteristik dan potensi masing-masing wilayah.

Dengan demikian, akses yang diberikan tidak berhenti pada penguasaan atau pemanfaatan tanah, tetapi dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan masyarakat.

Baca Juga : Ini Aspirasi Warga yang Dibawa Langsung Anggota DPRD Sidrap ke Senayan

Dalam kerangka Reforma Agraria, penataan tanah memang tidak hanya berkaitan dengan legalisasi atau redistribusi aset.

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 juga menempatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat sebagai bagian dari strategi percepatan Reforma Agraria.

Di Sidrap, GTRA sebelumnya juga telah membahas pengelolaan bekas Hak Guna Usaha (HGU), pendataan tanah, hingga penataan akses bagi masyarakat sebagai bagian dari agenda Reforma Agraria daerah.

Rapat tersebut dihadiri Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda, Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah pejabat terkait, serta kepala desa.

Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, penataan aset dan akses diharapkan dapat diarahkan pada pemanfaatan lahan yang produktif sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan.