SIDRAP, sindosulsel.com – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) akan memberlakukan sistem ganjil-genap untuk pelayanan BBM bersubsidi di seluruh SPBU mulai Rabu (23/09/2026).
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurai antrean kendaraan dan memperlancar pelayanan pengisian BBM.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Nomor 500.10.6/78/Ekon tertanggal 22 September 2026 tentang Penanganan BBM Bersubsidi di SPBU.
Dalam penerapannya, kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi ganjil akan dilayani pada tanggal ganjil.
Sementara kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi genap mendapat pelayanan pada tanggal genap.
Pemberlakuan sistem tersebut mengikuti penanggalan Masehi dan bersifat situasional sesuai kondisi pelayanan BBM di lapangan.
Kebijakan Pemkab Sidrap merespons antrean kendaraan yang masih terlihat di sejumlah SPBU.
Satgas BBM Bersubsidi Sidrap sebelumnya juga telah melakukan pengawasan sejak 8 September 2026 untuk memastikan penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran.
Baca Juga : Pemkab Sidrap Ikuti Rakor Ekonomi Regional Sulawesi
Pemantauan Pemkab pada Kamis (17/09/2026) masih menemukan antrean di sejumlah SPBU, meski kondisi secara umum disebut terkendali.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sidrap Haris Alimin mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki pelayanan distribusi BBM bersubsidi.
“Masih terlihat antrean dan dikhawatirkan dapat mengganggu lalu lintas serta aktivitas ekonomi masyarakat sekitar SPBU,” kata Haris.
Pengelola SPBU diminta menyiapkan spanduk dan menyosialisasikan mekanisme ganjil-genap kepada masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan.
Pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa juga diminta membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Pengurus masjid diharapkan turut menyosialisasikan kebijakan tersebut melalui pengumuman pada waktu pelaksanaan salat.
Baca Juga : Bupati Sirap: Kita Buang Hal-Hal Negatif di Sidrap
Penerapan sistem ganjil-genap akan dievaluasi dua hari setelah mulai diberlakukan.
Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi Kabupaten Sidrap juga akan memantau berbagai kendala yang muncul selama pelaksanaannya.
“Jika dalam pelaksanaannya ada kendala, akan kami jadikan atensi. Tujuan bersama kita adalah mengurai antrean, sehingga pelayanan pendistribusian berjalan lancar, tertib, serta sesuai peraturan dan peruntukannya,” ujar Haris.
Kebijakan di Sidrap mengacu antara lain pada Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Selatan Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 tentang penanganan antrean panjang BBM di SPBU.
Pemprov Sulsel sebelumnya menerapkan sistem serupa pada 13–20 September 2026 di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam skema tingkat provinsi tersebut, kendaraan berpelat akhir 1, 3, 5, 7, dan 9 dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan angka akhir 0, 2, 4, 6, dan 8 dilayani pada tanggal genap.
Pemkab Sidrap berharap pengaturan tersebut dapat mengurangi penumpukan kendaraan di sekitar SPBU sekaligus menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tertib dan sesuai peruntukannya.












