Sidrap

Ganjil-Genap BBM Bersubsidi Mulai Berlaku di Sidrap, Wabup Pantau Sejumlah SPBU

×

Ganjil-Genap BBM Bersubsidi Mulai Berlaku di Sidrap, Wabup Pantau Sejumlah SPBU

Sebarkan artikel ini
Ganjil-Genap BBM Bersubsidi Mulai Berlaku di Sidrap, Wabup Pantau Sejumlah SPBU

SIDRAP, sindosulsel.com – Sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM bersubsidi mulai diberlakukan di seluruh SPBU di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Rabu (23/09/2026).

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurangi antrean kendaraan yang dalam beberapa hari terakhir masih terjadi di sejumlah SPBU.

Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah turun langsung memantau penerapan kebijakan tersebut di sejumlah SPBU.

Pemantauan dilakukan untuk melihat kondisi antrean sekaligus memastikan pengaturan berjalan tertib.

Nurkanaah didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sidrap Andi Patahangi, Kabag Perekonomian dan SDA Haris Alimin, aparat kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

Menurut Nurkanaah, pengaturan ganjil-genap diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan sehingga tidak mengganggu lalu lintas maupun aktivitas masyarakat di sekitar SPBU.

Baca Juga : Pemkab Sidrap Ikuti Rakor Ekonomi Regional Sulawesi

“Pengaturan ini kita lakukan agar antrean kendaraan dapat diminimalisir dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Kami berharap masyarakat dapat memahami kondisi yang ada saat ini,” ujar Nurkanaah, dikutip dari laman resmi Pemkab Sidrap.

Ia juga meminta masyarakat tidak panik dalam memenuhi kebutuhan BBM bersubsidi serta mengikuti ketentuan yang telah diberlakukan.

Baca  Syaharuddin Alrif Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Kecamatan se-Sidrap

Masyarakat diminta menghindari pengisian berulang maupun pembelian BBM secara berlebihan.

Pengisian diharapkan dilakukan sesuai kebutuhan agar distribusi tetap tertib.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak panik, tidak melakukan pengisian berulang, dan membeli BBM sesuai kebutuhan. Dengan begitu, kita bersama-sama dapat menjaga ketertiban serta memastikan kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi,” katanya.

Baca Juga : Pemkab Sidrap Serahkan Rancangan Perubahan APBD 2026 ke DPRD

Sistem ganjil-genap diterapkan berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan dengan mengikuti tanggal kalender.

Kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi ganjil mendapat pelayanan pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka terakhir genap dilayani pada tanggal genap.

Pelaksanaannya bersifat situasional menyesuaikan kondisi di lapangan.

Kebijakan tersebut sebelumnya dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sidrap Nomor 500.10.6/78/Ekon tertanggal 22 September 2026 tentang Penanganan BBM Bersubsidi di SPBU.

Pemkab juga menetapkan penerapannya akan dievaluasi setelah dua hari untuk melihat efektivitas dan kendala yang muncul.

Pemkab Sidrap bersama unsur terkait selanjutnya akan terus melakukan pemantauan di SPBU untuk menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban antrean, serta arus lalu lintas di sekitar lokasi pengisian BBM.