SIDRAP, sindosulsel.com – Kegiatan Pramuka di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, resmi ditutup pada Minggu (27/09/2026).
Upacara penutupan ini dipimpin langsung oleh Camat Pitu Riase, Mukti Ali.
Namun, kesuksesan acara tersebut dinodai oleh isu dugaan pungutan liar (pungli) yang beredar di kalangan warga dan pedagang kecil.
Setiap pedagang di sekitar lokasi perkemahan diduga ditarik iuran sebesar Rp100.000.
Menyikapi hal tersebut, Camat Pitu Riase, Mukti Ali, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan pungutan terhadap para pedagang.
“Nanti saya cek dulu kebenaran hal tersebut ke panitia pelaksana. Tidak ada salahnya kita tanya juga Lurah Batu selaku penanggung jawab wilayah,” ucap Mukti.
Baca Juga : Pemkab Sidrap Evaluasi Pendapatan Daerah dan Perluas Transaksi Nontunai
Sementara itu, Lurah Batu, Abdul Hamid, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pungutan terhadap pedagang kecil di area kegiatan perkemahan tersebut.
Menurutnya, pungutan itu diperuntukkan bagi keperluan kegiatan Pramuka.
“Jika nantinya ada sisa, akan diserahkan ke bagian kepemudaan untuk dibelanjakan alat olahraga dan perbaikan lapangan sepak bola,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dana yang telah terkumpul dari para pedagang mencapai sekitar Rp2.600.000, meskipun masih ada beberapa pedagang yang belum membayar.
Baca Juga : Empat Utusan UMS Rappang Ikuti PINAS Regional Indonesia Timur di Makassar
Ketika ditanya mengenai total anggaran kegiatan Pramuka di wilayahnya, Abdul Hamid mengaku kurang tahu.
“Yang jelas kami hanya membantu kegiatan Pramuka. Jika nantinya ada utang, saya yang bayarkan dulu,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, panitia penyelenggara kegiatan Pramuka di Kecamatan Pitu Riase belum dapat dikonfirmasi.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, redaksi SINDOSULSEL.COM tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.












