HukrimSidrap

Modus Janji Nikah dan Ganti Perhiasan, Polisi Temukan 11 Laporan Penipuan

×

Modus Janji Nikah dan Ganti Perhiasan, Polisi Temukan 11 Laporan Penipuan

Sebarkan artikel ini
Modus Janji Nikah dan Ganti Perhiasan, Polisi Temukan 11 Laporan Penipuan

SIDRAP, sindosulsel.com – Polres Sidrap mengungkap dugaan penipuan daring bermodus janji lamaran dan pernikahan yang menjerat sedikitnya 11 korban.

Kerugian para korban ditaksir mencapai sekitar Rp450 juta.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers bertema “Reserse Bekerja” di Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Rabu (07/10/2026).

Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda melalui Wakapolres Sidrap Sumardi menyampaikan bahwa polisi mengungkap peran dua orang dalam perkara tersebut, yakni pria berinisial AR (32) dan perempuan berinisial RN (39).

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick K. Ambarita menjelaskan, AR diduga menjadi pelaku utama, sementara RN berperan sebagai kurir yang mengambil perhiasan emas dari korban.

Menurut polisi, AR menggunakan sejumlah akun media sosial dengan identitas berbeda.

Foto profil yang menyerupai anggota kepolisian dan pelaut digunakan untuk meyakinkan calon korban.

Setelah komunikasi terjalin, AR diduga menjanjikan akan datang melamar dan menikahi korban dengan memberikan mahar berupa perhiasan emas.

Korban kemudian diminta menyerahkan perhiasan miliknya dengan janji akan diganti dengan perhiasan yang lebih baik atau satu set perhiasan untuk mahar.

Baca Juga : Tim Kewaspadaan Dini Sidrap Perkuat Antisipasi Gangguan Keamanan

“Tersangka berkenalan melalui media sosial, kemudian menjanjikan akan melamar korban. Setelah itu, korban diminta menyerahkan perhiasan emas,” jelas AKP Welfrick.

Untuk mengambil perhiasan tersebut, AR diduga menggunakan jasa kurir.

Polisi menyebut emas yang diterima kurir kemudian dijual, sedangkan hasil penjualannya dikirimkan kepada AR.

Baca  Satlantas Sidrap Ingatkan Damkar: Cepat Saat Bertugas, Keselamatan Tetap Nomor Satu

Dari penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya 11 laporan dengan pola penipuan serupa.

Kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai sekitar Rp16 juta hingga Rp70 juta.

Para korban sebelumnya tidak saling mengenal.

Baca Juga : Surat MA Nyasar ke Pengadilan Agama, Bupati Gowa Adukan Dugaan Sabotase ke Polda

AR ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sementara itu, RN sebelumnya diamankan karena diduga membantu menerima dan menjual perhiasan emas milik korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, telepon seluler, uang, serta sejumlah perhiasan emas, termasuk cincin, kalung, dan liontin.

Dalam penyidikan, sekitar 25 saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli pidana dan ahli terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik masih merampungkan berkas perkara AR untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Polisi menyebut AR disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam UU ITE atau ketentuan terkait penipuan.

Ancaman pidana berdasarkan ketentuan UU ITE yang disebut penyidik mencapai enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Polres Sidrap mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial, terutama jika mulai meminta uang atau barang berharga dengan alasan hubungan asmara maupun rencana pernikahan.

Polisi tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.

Masyarakat yang mengalami modus serupa diminta melapor agar dapat ditindaklanjuti.