MakassarMetro

PSEL Makassar Tunggu Evaluasi Danantara, Lokasi Proyek Ditinjau Ulang

×

PSEL Makassar Tunggu Evaluasi Danantara, Lokasi Proyek Ditinjau Ulang

Sebarkan artikel ini
PSEL Makassar Tunggu Evaluasi Danantara, Lokasi Proyek Ditinjau Ulang
Foto : Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.(Kominfo Makassar)

MAKASSAR, sindosulsel.com – Kelanjutan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar masih menunggu hasil evaluasi teknis dari Danantara.

Peninjauan ulang akan mencakup kelayakan lokasi, luas lahan, jarak zona penyangga, hingga kondisi sosial masyarakat sekitar yang selama ini sebagian menolak rencana pembangunan fasilitas tersebut.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan tim teknis Danantara direncanakan datang ke Makassar untuk melakukan survei terhadap lokasi yang telah disiapkan bagi pembangunan PSEL.

Menurutnya, hasil peninjauan tersebut akan menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan kelanjutan proyek, termasuk memastikan apakah lokasi yang telah ditetapkan sebelumnya masih memenuhi persyaratan.

Baca juga : Temui Peternak Babi di Panaikang, Wali Kota Makassar Cari Lokasi Relokasi dan Siapkan Akses KUR

“Kami masih menunggu tim teknis dari Danantara untuk datang melakukan survei kembali. Mereka akan melihat apakah lokasi yang telah ditentukan masih layak atau tidak, termasuk bagaimana kondisi masyarakat di sekitarnya,” kata Munafri.
.
Hal itu disampaikan Munafri saat mengikuti rapat tindak lanjut sidang *debottlenecking* PSEL Kota Makassar yang digelar Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Wali Kota, Balai Kota Makassar, Rabu (4/11/2026).

Munafri menjelaskan, evaluasi lokasi tidak hanya menyangkut aspek teknis dan ketersediaan lahan. Jarak *buffer zone* atau zona penyangga juga akan menjadi perhatian, termasuk kemungkinan kebutuhan penambahan luas area untuk mendukung pembangunan fasilitas tersebut.

Baca juga : Danantara Tuai Protes, Dari Modal Triliunan hingga Risiko Korupsi

Selain itu, penerimaan masyarakat di sekitar lokasi menjadi aspek penting yang harus dipertimbangkan sebelum keputusan lanjutan diambil.

Baca  Appi Ajak IPM Makassar Berkolaborasi dalam Pembangunan Kota

Di sisi lain, Pemkot Makassar juga tengah menyesuaikan mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

Munafri menyebut, Pemkot Makassar sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) dalam pertemuan di Jakarta pada 12 Oktober 2026.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal strategis, termasuk mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya dan usulan penyelenggaraan PSEL berdasarkan regulasi terbaru.

Sebagai bagian dari penyesuaian tersebut, Pemkot Makassar telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian kerja sama kepada seluruh pihak terkait.

Baca juga : Appi Targetkan 12 Ribu Pelari Ramaikan Makassar Half Marathon 2027

Proses itu sebelumnya menghadapi perbedaan pandangan dengan pihak pemenang tender. Pihak tersebut berharap tetap memperoleh kesempatan melanjutkan pekerjaan melalui skema regulasi yang baru.

Munafri menegaskan, pemerintah kota tidak ingin mengambil langkah di luar ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan penyesuaian mekanisme harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Makassar tetap mendorong terwujudnya fasilitas PSEL sebagai salah satu solusi penanganan persoalan persampahan di kota tersebut.

Namun, proses pembangunan harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepastian regulasi, kelayakan teknis, serta kondisi sosial masyarakat setempat.

“Proses ini harus dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kepastian regulasi, kelayakan teknis, serta kondisi sosial masyarakat setempat,” tutup Munafri.