SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Sengketa lahan di Dusun II Makkadae, Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, kembali mencuat.
Tim kuasa hukum ahli waris almarhum Lakatutu dan istrinya Idawerang melakukan pemasangan papan bicara di lokasi tanah yang menjadi objek perkara.
Langkah ini dilakukan untuk menegaskan kepemilikan sah atas tanah tersebut, setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Sidrap yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum ahli waris, Arty, membenarkan pemasangan papan bicara tersebut. Ia turun langsung bersama para ahli waris sebagai simbol penegasan hak hukum keluarga besar Lakatutu.
“Ya, saya yang pasang bersama ahli waris Lakatutu, pemilik lahan yang sekarang dipermasalahkan,” ujar Arty kepada media, Jumat (24/10/2025).
Menurut Hj. Arty, tindakan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Sidrap Nomor 21/PTS/PDT.G/1897/PN.Sidrap, dengan majelis hakim yang diketuai Andi Ware Pasinringi serta dua hakim anggota, Aris Bokko dan Sotta Ria Neva.
Dalam putusan itu, majelis hakim menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat, Ladippung, termasuk klaim jual beli atas tanah dimaksud.
“Dalam persidangan, salah satu saksi juga menyebut tidak pernah melihat adanya transaksi jual beli atas tanah itu,” tambah Hj. Arty menegaskan.
Selain dasar hukum dari pengadilan, pihak ahli waris juga memiliki Surat Pernyataan Asal Usul Tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Lainungan pada 29 Oktober 1999.
Dokumen tersebut menegaskan bahwa tanah seluas 7,047 hektare telah dikuasai oleh Lakatutu dan Idawerang sejak tahun 1942.
Tanah tersebut kemudian diwariskan kepada tiga anak cucu. Pada tahun 1975, Ladda bin Toro, menantu Lakatutu, menikahi Ilandong, anak perempuan tertua dari Lakatutu.
Saat dilakukan pengukuran untuk iuran pembangunan daerah (IPEDA), ditunjuklah Ilandong sebagai nama perwakilan keluarga dalam proses administrasi.
Namun, pada tahun 1976, IPEDA justru terbit atas nama Ladda bin Toro, bukan atas nama Ilandong.
Salah satu ahli waris, Putri Noor, cucu dari Lakatutu sekaligus anak dari Ladda bin Toro, yang kini memegang sertifikat tanah nomor 420 tahun 1995, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses administrasi kepemilikan lahan tersebut.
“Setelah kami pelajari bukti-bukti dan hasil putusan PN, ternyata tanah itu bukan milik bapak saya, tapi milik ibu saya, Ilandong, yang merupakan ahli waris langsung dari Lakatutu,” tegas Putri Noor.
Pihak keluarga menilai langkah pemasangan papan bicara merupakan bentuk penegasan hak hukum dan moral atas tanah warisan yang telah mereka kuasai turun-temurun sejak masa pra-kemerdekaan.
Putri Noor juga berharap agar sertifikat tersebut dikembalikan kepada ahli waris yang sah, yaitu pihak keluarga besar Lakatutu melalui dirinya sebagai ahli waris Ladda bin Toro.












