Sidrap

Andi Tenri Sangka Soroti Eksploitasi Anak di Sidrap, Minta Pemerintah Bertindak Tegas

×

Andi Tenri Sangka Soroti Eksploitasi Anak di Sidrap, Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Andi Tenri Sangka Soroti Eksploitasi Anak di Sidrap, Minta Pemerintah Bertindak Tegas

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Legislator DPRD Kabupaten Sidrap dari Fraksi Partai NasDem, Andi Tenri Sangka, yang dikenal dengan julukan “Koboy dari Timur”, kembali menyoroti persoalan sosial yang mencoreng wajah kemanusiaan.

Ia memergoki langsung sejumlah anak di bawah umur sedang mengemis di depan gerai Alfa Midi, Jalan Poros Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada Rabu malam (15/5/2025).

Anak-anak tersebut tampak menghampiri para pengunjung yang baru keluar dari toko untuk meminta uang.

Yang membuat prihatin, menurut pengakuan mereka kepada Andi Tenri Sangka, mereka tidak datang sendiri, melainkan diantar langsung oleh orang tua mereka untuk melakukan aktivitas tersebut.

“Saya sempat ajak mereka bicara. Anak-anak itu mengaku diantar orang tuanya,” ujar Andi kepada media, Kamis pagi (16/5/2025).

“Saya lihat sendiri orang tuanya duduk santai sambil makan dan tertawa melihat anak-anaknya mengemis,” sambungnya.

Geram atas kejadian tersebut, Andi mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidrap, untuk segera turun ke lapangan, mengidentifikasi anak-anak tersebut, dan memverifikasi latar belakang sekolah mereka.

Ia juga meminta Dinas Sosial Sidrap mengambil langkah konkret untuk menindak orang tua yang diduga telah mengeksploitasi anak-anaknya.

“Kalau perlu, orang tuanya ditangkap. Ini jelas-jelas eksploitasi. Anak-anak ini tidak mau melakukan itu, tapi karena tekanan ekonomi dan paksaan orang tua, mereka terpaksa mengemis. Negara tidak boleh diam,” tegasnya.

Merespons hal itu, Kepala Dinas Sosial Sidrap, Wahida Alwi, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dan segera melakukan penelusuran.

“Kami sudah mengantongi identitas anak-anak tersebut. Staf kami sudah kami turunkan ke lapangan. Insya Allah, kami akan tindak lanjuti dan beri laporan lebih lanjut,” kata Wahida saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Baca  Pemkab Sidrap Bantah Isu 70 Persen Petani Gagal Panen

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Faisal Sahuddin, juga membenarkan bahwa anak-anak tersebut adalah siswa SDN 5 Pangkajene.

Mereka adalah dua bersaudara yang sebelumnya sudah beberapa kali mendapat teguran dari pihak sekolah dan pemerintah setempat.

“Sekolah sudah mengambil langkah persuasif, termasuk memberi bantuan dari Pemda dan kegiatan Jumat Berkah,” ujar Faisal Sahuddin.

“Tapi sepertinya, orang tua mereka tetap mendukung anaknya mengemis. Berdasarkan informasi yang kami terima, mereka bahkan mengemis hingga ke Kabupaten Wajo,” lanjutnya.

Kasus eksploitasi anak seperti ini bukan hal baru di Indonesia. Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ribuan anak Indonesia masih berada dalam kondisi rentan terhadap eksploitasi ekonomi dan pekerjaan jalanan akibat tekanan ekonomi keluarga.

Padahal, perlindungan terhadap anak sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, baik secara ekonomi maupun seksual.

Pasal 76I menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau turut serta dalam eksploitasi secara ekonomi terhadap anak.

Sedangkan Pasal 88 mengatur sanksi pidana bagi pelaku eksploitasi anak, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Andi Tenri Sangka menegaskan, pemerintah harus hadir dan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengeksploitasi anak, termasuk orang tua sendiri.

“Jangan tunggu anak-anak ini kehilangan masa depannya baru kita bertindak. Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.