SINDOSULSEL.COM, Palopo – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo setiap tahunnya terus melakukan pembaruan dan penilaian terhadap aset-asetnya, khususnya yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A berupa tanah.
Salah satu temuan yang kerap muncul adalah nilai perolehan aset yang masih tercatat Rp0,00 atau Rp1,00.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Imam Darmawan, menjelaskan bahwa kondisi ini terjadi karena beberapa tanah merupakan hibah dari masyarakat atau hasil penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu, sebagai daerah induk sebelum terbentuknya Kota Palopo.
Menurut Imam, Pemkot Palopo melakukan penilaian aset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) secara bertahap.
“Hal ini disebabkan proses penilaian yang memerlukan keterlibatan pihak profesional sehingga berdampak pada pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” katanya.
Imam menyebutkan, beberapa aset yang masih tercatat dengan nilai perolehan Rp0,00 atau Rp1,00 antara lain, aset tetap tanah.












