SINDOSULSEL.COM, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memimpin rapat percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 21 Januari 2025.
Rapat ini membahas tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK selama 20 tahun, mencakup periode 2004 hingga 2024. Perhatian khusus diberikan pada arahan Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry, untuk menyelesaikan seluruh temuan.
“Kami membagi tahapan menjadi lima tahun, mulai 2004-2009, 2009-2014, 2014-2019, hingga 2019-2024. Temuan ini meliputi hal yang bersifat finansial dan non-finansial,” kata Jufri setelah rapat.
Jufri menekankan bahwa fokus utama rapat adalah temuan finansial, karena konsekuensinya memerlukan langkah seperti pengembalian dana atau pembayaran kekurangan. Sementara itu, temuan non-finansial yang bersifat administratif diserahkan kepada masing-masing OPD untuk segera ditindaklanjuti.
“Untuk temuan finansial, ada pengembalian dan pembayaran yang harus dilakukan. Sedangkan temuan administratif diserahkan kepada OPD untuk segera ditindaklanjuti,” jelas Jufri.
Ia menambahkan bahwa tindak lanjut LHP BPK ini akan dievaluasi pada rapat selanjutnya, yang direncanakan berlangsung pada 29 atau 30 Januari 2025.
“Kami akan mengecek kembali kesiapan seluruh OPD terhadap tindak lanjut LHP BPK dalam rapat pekan depan,” ujarnya.
Jufri juga menegaskan bahwa proses penyelesaian tindak lanjut LHP BPK menjadi indikator penting untuk menilai kinerja kepala OPD. Hasilnya akan dilaporkan kepada Penjabat Gubernur untuk evaluasi lebih lanjut.












