SINDOSULSEL.COM, Luwu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu resmi meluncurkan SPPT PBB-P2 revisi hasil pengurangan NJOP Tahun 2025, bertepatan dengan pelaksanaan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Belopa, Rabu (24/9/2025).
Acara ini dihadiri Bupati Luwu H. Patahuddin, Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu, jajaran Forkopimda, para kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, notaris/PPAT, perbankan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Bupati Luwu menegaskan bahwa kebijakan revisi ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Ia menyebut penyesuaian NJOP sebelumnya dilakukan sebelum masa kepemimpinannya. Namun, melihat keresahan warga, Pemkab Luwu mengambil langkah revisi agar beban rakyat tidak semakin berat.

“Kebijakan ini bukan sekadar kemunduran, tetapi bentuk kepedulian. Kita ingin pembangunan tetap berjalan, penerimaan daerah meningkat, namun rakyat tidak terbebani secara berlebihan,” tegas Bupati Luwu.
Tak hanya itu, Bupati juga mengumumkan kebijakan baru untuk tahun 2026, yakni pembebasan SPPT PBB-P2 bagi tokoh adat dan mantan kepala desa.
Menurutnya, mereka adalah figur penting yang telah memberikan kontribusi besar sebagai pilar kebudayaan dan kepemimpinan di masyarakat, sehingga patut diberikan penghargaan.
Kepala Bapenda Luwu, H. Sofyan Thamrin, dalam laporannya menyampaikan data terkini perpajakan.

Hingga tahun 2025, jumlah wajib pajak terdaftar mencapai lebih dari 186 ribu dengan potensi penerimaan Rp16 miliar.
Target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 dipatok Rp12 miliar, dengan realisasi sementara Rp8,7 miliar atau 74% dari target.
Ia juga menegaskan bahwa realisasi pengurangan NJOP telah mencapai lebih dari 50 persen, dan bagi masyarakat yang sudah melunasi pajak tahun 2025 akan diberikan kompensasi pengurangan di tahun 2026.
Baca Juga : Evaluasi PAD: Bapenda Catat Realisasi Rp106,9 Miliar dari Target Rp217,7 Miliar
“Prinsipnya, kita ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan daerah dengan kemampuan masyarakat. Revisi NJOP ini adalah langkah konkret pemerintah untuk memastikan rakyat tidak terbebani, sekaligus memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Sofyan Thamrin.
Selain revisi NJOP, Bapenda Luwu juga terus mendorong digitalisasi perpajakan.
Inovasi yang dikembangkan meliputi aplikasi pembayaran online, integrasi data kepemilikan tanah dan bangunan, hingga pemantauan secara real time.
Dengan sistem digital ini, masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih mudah, aman, dan transparan.
Bupati Luwu menutup dengan ajakan kebersamaan. Pajak daerah, katanya, harus dipahami sebagai bentuk gotong royong untuk membangun Kabupaten Luwu.
Dengan kebijakan yang lebih adil, sistem digital yang transparan, serta penghargaan kepada kelompok berjasa,
Pemkab Luwu optimistis pembangunan daerah akan berlanjut, penerimaan meningkat, dan kesejahteraan masyarakat semakin terwujud.












