SINDOSULSEL.COM, Bulukumba – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba agar Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dilakukan secara profesional.
Hal itu disampaikan Bawaslu Bulukumba menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada November 2024 mendatang.
Diketahui, Coklit mulai dilakukan KPU Bulukumba sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 atau sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, mengingatkan KPU agar memastikan pencocokan dan penelitian data pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bakri juga menekankan bahwa Pantarlih wajib mendatangi dan bertemu secara langsung dengan para pemilih atau melakukan door to door.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, Pasal 1 ayat (5), disebutkan bahwa coklit adalah kegiatan petugas pemutakhiran data dengan bertemu pemilih secara langsung.
“Coklit dilakukan oleh petugas sesuai aturan dengan bertemu secara langsung dan melakukan perbaikan dari RT/RW agar nama lain dan tambahan bisa dicocokkan,” katanya, Rabu, 26 Juni 2024.
Bakri menegaskan bahwa Bawaslu Bulukumba telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan serta Desa untuk melakukan pengawasan.
Pengawasan melekat dilakukan untuk memastikan Coklit dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami (Bawaslu) juga telah menginstruksikan Panwascam hingga Panwaslu untuk melakukan pengawasan agar Coklit dilakukan secara profesional,” tutupnya.












