Palopo

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Pencalonan Akhmad Syarifuddin

×

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Pencalonan Akhmad Syarifuddin

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Pencalonan Akhmad Syarifuddin

SINDOSULSEL.COM, Palopo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi atas pencalonan Akhmad Syarifuddin sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo.

Laporan Bawaslu Kota Palopo dalam formulir model A.17 nomor 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025 per tanggal 31 Maret 2025, menyebutkan adanya pemberitahuan tentang status laporan.

Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, menyebutkan hasil kajian dugaan pelanggaran terhadap laporan, dengan pelapor Reski Adi Putra dan terlapor Akhmad Syarifuddin.

“Berdasarkan kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kota Palopo laporan nomor register 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 dinyatakan melanggar pasar 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang 10 Tahun 2026 dan pasal 14 ayat (2) huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” tulis Bawaslu Palopo dalam surat pada kolom status laporan.

“Perihal pelanggaran administasi pemilihan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-udangan,” lanjut Bawaslu Palopo pada kolom instansi tujuan.

Tidak Ada Pemilih Tambahan pada PSU Pilkada Palopo

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, mengatakan rekomendasi ini telah dikaji berdasarkan aturan yang berlaku.

“Rekomendasinya adalah meminta KPU menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Khaerana, Senin (1/4/2025).

Bawaslu menyatakan Akhmad Syarifuddin, diduga tidak jujur dalam menyampaikan statusnya sebagai mantan terpidana.

Sesuai Pasal 7 Ayat 2 Huruf G Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018 serta Pasal 14 Ayat 2 Huruf F Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, setiap calon kepala daerah yang pernah terpidana wajib mengumumkan statusnya di media massa.

Laporan terhadap Akhmad Syarifuddin diajukan oleh seorang warga bernama Reski Adi Putra pada 24 Maret 2025.

Reski menilai Akhmad Syarifuddin melanggar aturan karena tidak mencantumkan riwayat hukum dalam berkas pencalonannya.

“Dia baru mengumumkan dirinya pernah terpidana setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi calon wali kota yang awalnya berpasangan dengannya,” kata Reski kepada media.

Sementara itu, Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail, mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat rekomendasi resmi dari Bawaslu.

“Belum ada. Sampai sekarang saya juga belum dapat informasi terkait rekomendasi tersebut,” ujarnya.

Dengan rekomendasi ini, keputusan akhir berada di tangan KPU Palopo. Jika rekomendasi Bawaslu diterima, maka Akhmad Syarifuddin berpotensi didiskualifikasi dan tidak dapat melanjutkan pencalonannya dalam PSU Pilkada Palopo 2025.