SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Jagat maya digemparkan oleh video viral penemuan seorang bayi laki-laki dalam kardus yang diletakkan di lemari milik penjual bakso, di jalan poros Pangkajene–Tanru Tedong, tepatnya di Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Video tersebut menyebar luas di media sosial, khususnya Facebook, dan memicu reaksi empati dari warganet. Banyak pengguna media sosial menyatakan keinginan untuk mengadopsi bayi tersebut.
Namun demikian, proses adopsi anak di Indonesia tidak semudah yang dibayangkan.
Adopsi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yang bertujuan memberikan pengasuhan dan perlindungan layak bagi anak-anak yang membutuhkan.
Adapun syarat anak yang dapat diadopsi antara lain:
-
Belum berusia 18 tahun,
-
Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan,
-
Berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan,
-
Memerlukan perlindungan khusus.
Penemuan bayi ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Saat ini, pihak Polres Sidrap tengah menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap siapa orang tua atau pelaku yang meninggalkan bayi tersebut, serta motif di balik tindakan keji itu.
Selain video penemuan bayi, rekaman CCTV milik warga sekitar lokasi juga beredar luas.
Dalam video tersebut terlihat dua orang diduga laki-laki mengendarai sepeda motor dan membawa sebuah kardus.
Mereka kemudian meletakkan kardus yang diduga berisi bayi tersebut di lemari milik penjual bakso sebelum pergi meninggalkannya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Sidrap, Setiawan Sunarto, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan.












