LUWU, sindosulsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu bersama DPRD Kabupaten Luwu menyepakati langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan melalui penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai penting bagi peningkatan pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu, Jumat (12/6/2026). Agenda utama sidang mencakup persetujuan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sekaligus penyerahan tiga Ranperda baru untuk dibahas bersama DPRD.
Sidang paripurna dihadiri Bupati Luwu Patahudding, Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, pimpinan dan anggota DPRD, serta para kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
Bupati Luwu Patahudding menegaskan bahwa penataan organisasi perangkat daerah merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas birokrasi sekaligus memperkuat sinergi dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
Menurutnya, perangkat daerah memiliki peran sentral sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, mulai dari perencanaan program, penganggaran, pelayanan publik hingga evaluasi pembangunan.
“Penataan organisasi perangkat daerah diperlukan agar seluruh perangkat daerah memiliki arah dan tujuan yang sama dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Luwu. Dengan struktur yang lebih selaras, koordinasi antarperangkat daerah akan semakin kuat dan efektif,” ujar Patahudding.
Ia menjelaskan, perubahan struktur organisasi tersebut telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil evaluasi kelembagaan daerah, serta kebijakan pemerintah pusat terkait penguatan fungsi riset dan inovasi daerah.
Baca juga Gas Melon Langka dan Mahal, Pemkab Luwu Turun Tangan Gelar Pasar Murah LPG 3 Kg
Selain persetujuan perubahan susunan perangkat daerah, Pemkab Luwu juga menyerahkan tiga Ranperda strategis untuk dibahas lebih lanjut bersama DPRD.
Ketiga Ranperda tersebut meliputi:
* Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
* Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
* Perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Noling menjadi Desa Lumika dan sebagian wilayah Kelurahan Larompong menjadi Desa Larombo Pesisir.
Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan sebagai upaya penyempurnaan regulasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan dan dinamika daerah.
Sementara itu, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan terbaru mengenai pengelolaan aset pemerintah sehingga tercipta tata kelola aset yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Pemkab Luwu juga mengusulkan pembentukan Desa Lumika melalui perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Noling. Langkah ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat yang selama ini menghadapi kendala jarak dan kondisi geografis.
Dengan terbentuknya desa baru, pelayanan administrasi, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan merata.
Sementara itu, usulan pembentukan Desa Larombo Pesisir melalui perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Larompong diarahkan untuk memperkuat pembangunan kawasan pesisir.
Pemerintah daerah menilai status desa akan membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk mengakses berbagai program pembangunan, termasuk Dana Desa, guna mendukung pemberdayaan nelayan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Melalui persetujuan Ranperda penataan perangkat daerah dan pengajuan tiga Ranperda strategis tersebut, Pemkab Luwu berharap kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan dapat terus meningkat demi mewujudkan Luwu Unggul, Berkarakter, dan Berbasis Agribisnis.












