SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Sepulang dari Kota Masamba, Kabupaten Luwu, usai menghadiri acara STQH pada Selasa subuh (15/04/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, Bupati Sidrap langsung mengambil tindakan tegas.
Setibanya di Sidrap, Bupati Syaharuddin Alrif segera menginstruksikan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Usman Demma, untuk mengumpulkan seluruh anggotanya di rumah jabatan.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati bersama puluhan anggota Satpol PP yang dipimpin Usman Demma. Fokus utama pembahasan adalah penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kabupaten Sidrap.
Dalam keterangannya, Bupati membenarkan bahwa dirinya mengumpulkan personel Satpol PP untuk membahas langkah konkret terkait pelanggaran perda. Ia meminta aparat menindak tegas segala bentuk aktivitas yang dianggap melanggar aturan.
“Semua kegiatan yang melanggar Perda harus ditindak. Kafe yang meresahkan, mengganggu ketertiban umum, dan merusak citra Kabupaten Sidrap akan kami tertibkan,” tegasnya.
Tak hanya itu, rumah kos yang menjamur dan tidak sesuai peruntukannya juga akan ditertibkan. Tempat umum lain yang terbukti melakukan pelanggaran serupa turut menjadi sasaran penertiban.
Bupati juga mengimbau masyarakat Sidrap untuk tetap bersabar.
“Insya Allah, semua yang melanggar dan merusak citra Bumi Nene Mallomo akan kami tertibkan,” pungkasnya.












