Sidrap

Buruh Bangunan Diringkus Usai Curi Alat Toko Bangunan di Salomallori

×

Buruh Bangunan Diringkus Usai Curi Alat Toko Bangunan di Salomallori

Sebarkan artikel ini
Buruh Bangunan Diringkus Usai Curi Alat Toko Bangunan di Salomallori

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Aksi pencurian yang menyasar toko bahan bangunan di Kelurahan Salomallori, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, berhasil diungkap jajaran Polsek Dua Pitue.

Pelaku berinisial Afrian Basan (28), warga Padang Sappa, Kabupaten Luwu, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sejumlah alat bangunan dengan nilai kerugian mencapai Rp10 juta.

Penangkapan dilakukan pada Senin (14/07/2025) pukul 17.15 WITA, di Dusun Pallae, Desa Bila, Kecamatan Dua Pitue.

Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Dua Pitue, IPTU Amiruddin, yang menyebutkan bahwa pelaku diketahui bekerja sebagai buruh bangunan di wilayah tersebut dan tinggal sementara di rumah warga.

Korban dalam kasus ini adalah H. Iwan Sugianto (44), pemilik Toko Sinar Bangunan. Ia mengaku awalnya mendapat laporan dari pekerjanya yang melihat pelaku mengambil barang dari dalam gudang toko tanpa izin. Setelah diperiksa, beberapa alat bangunan yang biasa dijual di toko dinyatakan hilang.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua mesin ketam Makita, dua mesin profil Makita, tiga mesin pompa air merek Shimizu, serta tiga bor listrik berbagai merek, yakni Makita, Maktec, Tosita, dan NRT-PRO.

“Pelaku tinggal di rumah warga dan bekerja sebagai tukang bangunan. Barang curian ditemukan di sekitar lokasi penangkapan,” ungkap IPTU Amiruddin.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Dua Pitue untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, guna mencegah tindak kriminalitas serupa terjadi kembali.