SINDOSULSEL.COM, Parepare – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, menggelar konfrensi pers terkait, pendaftaran calon perseorangan terkait jumlah syarat minimal, dan penyebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare, tahun 2024, Jumat (3/5/2024) di Hotel Bukit Kenari, Parepare.
Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto mengatakan, meski masih menunggu PKPU terkait juknis calon perseorangan, namun KPU Parepare, berkewajiban untuk menyampaikan pada masyarakat terkait dukungan minimal calon perseorangan.
Awal Yanto mengatakan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pileg 2024 lalu, sebanyak 109.653 pemilih. Berdasarkan angka itu, maka jumlah syarat minimal dukungan yang dibutuhkan sebanyak 10.966. Dukungan berupa fotokopi KTP.
“Jumlah itu harus tersebar ditiga kecamatan, dari empat kecamatan yang ada di Parepare,” kata Awal Yanto.
Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Parepare, Nur Islah mengemukakan, KPU RI telah menerbitkan surat nomor 605 tentang kesiapan pencalonan untuk pemilihan serentak 2024, yang menjadi dasar bagi KPU Parepare, dalam persiapan pencalonan walikota dan wakil walikota.
“Pendaftaran dimulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang,” katanya.
Nur Islah menambahkan, pengumuman pendaftaran pasangan calon, akan dimulai pada 24-26 Agustus mendatang. Dan pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota, dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
“KPU Parepare juga mensiagakan Tim Helpdesk bagi calon perseorangan, di kantor KPU Parepare. Yang akan memberikan informasi semua hal yang terkait calon perseorangan,” tandasnya.
(*)












