Sidrap

Cegah KDRT, Kapolsek Maritengngae Berikan Penyuluhan di Desa Sereang

×

Cegah KDRT, Kapolsek Maritengngae Berikan Penyuluhan di Desa Sereang

Sebarkan artikel ini
Cegah KDRT, Kapolsek Maritengngae Berikan Penyuluhan di Desa Sereang

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Kapolsek Maritengngae, Polres Sidrap, IPTU Antonius Pasakke, menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Aula Kantor Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, pada Selasa (28/5/2024).

Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh Camat Maritengngae sekaligus Pj Kades Sereang, Andi Surya Praja Hadiningrat, Sekcam Maritengngae, Andi Bustanil, Babinsa Sereang Kodim 1420 Sidrap, Serda M. Asri, KBO Satnarkoba Polres Sidrap, Ipda Amdaryono Saputra dan masyarakat Desa Sereang.

Dalam penyuluhan tersebut, Kapolsek Maritengngae menyampaikan materi tentang pengertian KDRT, jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga, serta sanksi hukum bagi pelaku KDRT.

Kapolsek Antonius Pasakke menjelaskan bahwa KDRT diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

“Kekerasan dalam rumah tangga, diatur dalam Pasal 5 UU PKDRT yang menyatakan bahwa, Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga”, ujarnya.

Baca  Hari Jadi ke-24 Propam, Polres Sidrap Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Kanie

Lebih lanjut, Kapolsek Antonius Pasakke menjelaskan bahwa KDRT lebih rentan terjadi pada perempuan, namun tidak menutup kemungkinan pria juga bisa mengalami kekerasan fisik dalam rumah tangga.

“Ada beberapa tindakan yang masuk pada kekerasan fisik dalam KDRT, seperti menendang, memukul, mendorong, mencekik, hingga melukai. Melempar benda ke arah pasangan juga termasuk KDRT,” jelas Kapolsek Antonius Pasakke.

Kapolsek Antonius Pasakke juga menjelaskan tentang sanksi hukum bagi pelaku KDRT. Pelaku KDRT dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

“KDRT dalam bentuk kekerasan fisik yang tergolong berat bisa dikenai ancaman maksimal 10 tahun pidana dan 15 tahun jika korban KDRT meninggal dunia,” terang Kapolsek Antonius Pasakke.