SINDOSULSEL.COM, Parepare – Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali, dikabarkan dicopot dari jabatannya, menyusul beredarnya surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) RI, nomor 100.2.1.3-3700 Tahun 2024, tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat walikota Parepare.
Dalam surat itu Akbar Ali digantikan Abdul Hayat, staf ahli Gubernur Sulsel Bidang Kesejahteraan Rakyat,
Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2024 dan langsung ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, dan Plh Biro Umum Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi.
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir membernarkan surat pemberhentian Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Parepare.
Kata dia, dirinya juga sudah mengkonfirmasi biro pemerintahan terkait hal tersebut.
“Saya juga dapat info, dan sudah konfirmasi biro pemerintahan. Digantikan pak Abdul Hayat,” jelasnya.
Kaharuddin mengungkapkan, diperkirakan pelantikan penjabat Wali Kota baru akan dilaksanakan pada Rabu (18/9) pekan depan.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu undangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Diperkirakan hari Rabu yah (pelantikan) pasti forkopimda diundang. Tapi sementara kami masih menunggu undangan pelantikan itu,” ungkapnya.
Diketahui, Kemendagri menetapkan Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Parepare pada 31 Oktober 2024.
Akbar Ali menggantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe-Pangerang Rahim, yang masa jabatannya berakhir pada Februari lalu.
(*)












