Hukrim

Daftar Kepala Daerah Tersangka OTT KPK Januari hingga April 2026

×

Daftar Kepala Daerah Tersangka OTT KPK Januari hingga April 2026

Sebarkan artikel ini
Daftar Kepala Daerah Tersangka OTT KPK Januari hingga April 2026
gedung KPK (sumber foto: RRI)

SINDOSULSEL.COM, Hukrim – Belum genap setengah tahun berjalan, 2026 telah mencatatkan deretan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah kepala daerah aktif dari berbagai penjuru Indonesia.

Dalam rentang Kamis (1/1/2026) hingga Sabtu (12/4/2026), tidak kurang dari enam kepala daerah, lima bupati dan satu wali kota, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu.

Keenam nama tersebut adalah Sudewo (Bupati Kabupaten Pati, Jawa Tengah), Maidi (Wali Kota Madiun, Jawa Timur), Fadia Arafiq (Bupati Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah), Muhammad Fikri Thobari (Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu), Syamsul Auliya Rachman (Bupati Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah), dan Gatut Sunu Wibowo (Bupati Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur).

Rentetan kasus ini bukan sekadar statistik, melainkan sebuah cermin buram tata kelola pemerintahan di daerah.

Jika dicermati satu per satu, lima dari enam perkara menunjukkan pola yang nyaris seragam: kepala daerah menggunakan otoritas jabatannya untuk memeras aparat pemerintah di bawahnya, pihak swasta, maupun masyarakat yang membutuhkan layanan publik.

Kasus pertama meledak pada Minggu (19/1/2026), ketika KPK mengamankan Bupati Pati Sudewo dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan dalam pengisian 601 formasi jabatan perangkat desa.

KPK menyebutkan tarif yang dipatok berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon, dengan total uang yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp2,6 miliar.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan … adalah saudara SDW,” ucap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, saat bertemu dengan media, seperti dikutip dari keterangan resmi KPK.

Pada hari yang sama, Minggu (19/1/2026), KPK juga menggulung Wali Kota Madiun Maidi dalam perkara berbeda.

KPK menduga Maidi melakukan pemerasan melalui modus pengumpulan dana CSR dan fee proyek, serta menerima gratifikasi dalam kurun 2019 hingga 2022 senilai sekitar Rp1,1 miliar. Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai Rp550 juta.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti … menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan KPK.

Pola pemerasan ini kembali mencuat dalam kasus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. KPK menyebutkan bahwa OTT terkait kasus ini dilakukan pada Jumat (13/3/2026).

Konstruksi perkara versi rilis KPK menggambarkan skema pengumpulan uang untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dengan target setoran mencapai Rp750 juta.

Dari jumlah tersebut, Rp610 juta telah terkumpul dan berhasil disita KPK.

“Yang dimaksudkan dengan pihak eksternal di sini adalah Forkopimda,” tegas Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penetapan tersangka, Sabtu (14/3/2026), seperti dikutip dari keterangan resmi KPK.

Modus dengan nuansa serupa juga ditemukan dalam kasus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, yang OTT-nya berlangsung pada Jumat (10/4/2026).

Namun kali ini skalanya lebih luas. KPK mengungkap dugaan pemerasan terhadap 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar, bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD.

Dari jumlah itu, sekitar Rp2,7 miliar disebut telah terkumpul. Dalam OTT, KPK mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai Rp335,4 juta, serta, yang menarik perhatian publik, sepasang sepatu bermerek Louis Vuitton.

“Bahkan hingga pembelian sepatu, yang juga dimintakan penggantiannya kepada … OPD,” ungkap Budi Prasetyo saat bertemu dengan media.

Yang membuat kasus Tulungagung makin mencolok adalah modus awal yang dipakai: surat pernyataan “siap mundur” tanpa tanggal yang diduga digunakan untuk menekan pejabat agar “tegak lurus” terhadap bupati, sebelum akhirnya dilanjutkan dengan permintaan uang secara sistematis.

Di Bengkulu, KPK merekam modus yang tak kalah masif. Operasi tangkap tangan terkait Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari berlangsung pada Senin (9/3/2026).

KPK mengamankan bupati, wakil bupati, serta sejumlah pihak lain dalam operasi itu.

Namun, yang kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka berjumlah lima orang, yakni bupati, kepala dinas PUPRPKP, dan tiga pihak dari sektor swasta.

Siaran pers KPK tertanggal Rabu (11/3/2026) menggambarkan dugaan praktik “ijon proyek”, yakni pemberian fee di muka sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Barang bukti uang tunai yang berhasil diamankan senilai Rp756,8 juta, ditambah temuan penerimaan lain senilai Rp775 juta.

“Tadi sore sudah dilakukan ekspose … KPK menetapkan lima orang tersangka,” kata Budi Prasetyo waktu itu.

Di antara enam kasus, perkara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menawarkan wajah korupsi yang berbeda.

KPK menyatakan rangkaian tangkap tangan terkait Bupati Pekalongan berlangsung pada Selasa (3/3/2026).

Namun yang menonjol bukan soal uang tunai yang disita, melainkan dugaan rekayasa pemenang pengadaan melalui perusahaan keluarga.

KPK mengumumkan Fadia sebagai tersangka tunggal pada Rabu (4/3/2026) dan menahannya untuk 20 hari pertama hingga Senin (23/3/2026).

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka,” ungkap Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, seperti dikutip dari keterangan resmi KPK.

Dugaan yang dipaparkan KPK cukup kompleks: perusahaan milik keluarga Fadia, yakni PT RNB, disebut aktif menjadi vendor jasa outsourcing di banyak unit Pemkab Pekalongan, termasuk OPD, RSUD, hingga tingkat kecamatan.

Fadia disebut sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dari perusahaan itu, dan diduga melakukan intervensi kepada kepala dinas agar PT RNB selalu memenangkan pengadaan.

Dari total transaksi, sekitar Rp22 miliar disebut mengalir untuk pembayaran gaji, sementara sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati atau dibagi-bagi dalam lingkaran keluarga.

KPK menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan, yang menjadi pembeda signifikan dibandingkan lima kasus lainnya.

Membaca enam kasus ini secara bersamaan, satu kesimpulan sulit dihindari: korupsi di level pemerintahan daerah bukan lagi tindakan sporadis seorang oknum, melainkan telah mengambil bentuk yang makin terinstitusionalisasi.

Pengumpulan uang dari aparatur dilakukan melalui jalur struktural, sekretaris daerah, asisten daerah, kepala OPD, seolah sudah menjadi bagian dari “tata kerja” yang tak tertulis.

Dalam kasus Cilacap, misalnya, perintah pengumpulan uang THR mengalir dari bupati melalui sekda hingga para asisten daerah sebelum sampai ke OPD.

Dalam kasus Tulungagung, tekanan melalui surat “siap mundur” menjadi instrumen struktural untuk mengondisikan pejabat.

Dalam kasus Pati, pengisian jabatan perangkat desa yang seharusnya menjadi proses seleksi berbasis kompetensi justru berubah menjadi ladang pungutan.

Per Sabtu (12/4/2026), seluruh enam perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan.

Beberapa kasus bahkan menunjukkan eskalasi intensitas penanganan.

Dalam perkara Madiun, KPK mengungkap telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi sepanjang Senin (6/4/2026) hingga Kamis (9/4/2026) sebagai bagian pengembangan penyidikan.

Dalam perkara Rejang Lebong, KPK memanggil sedikitnya 10 saksi pada Rabu (9/4/2026) untuk mendalami dugaan suap proyek.

Sementara dalam perkara Pekalongan, puluhan pejabat Pemkab dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK pada awal April sebagai bagian dari pendalaman penyidikan yang masih aktif.

Adapun dalam perkara Pati, KPK telah memperpanjang masa penahanan pertama para tersangka selama 40 hari sejak Senin (9/2/2026), dengan alasan kebutuhan penguatan pembuktian.

Penyidik juga masih mendalami mekanisme penyerahan uang pendaftaran dalam proses rekrutmen perangkat desa.

Satu hal yang juga patut dicatat dari rentetan OTT ini adalah mulai digunakannya pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dalam beberapa perkara, khususnya bagi pihak pemberi suap pada kasus Rejang Lebong.

Hal ini menandai adaptasi KPK dalam menyesuaikan diri dengan rezim hukum pidana yang telah diperbarui, sebuah perkembangan yang layak terus dipantau dalam proses persidangan ke depan.

Enam OTT dalam waktu kurang dari empat bulan bukan semata-mata keberhasilan KPK dalam penindakan.

Angka ini juga merupakan sinyal darurat bagi sistem tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan.

Seleksi pejabat yang rawan diperjualbelikan, pengadaan yang terbuka bagi konflik kepentingan, tekanan struktural kepada aparatur, hingga budaya setoran jelang hari besar adalah akar-akar yang tidak bisa hanya dicabut lewat operasi tangkap tangan.

KPK sendiri, melalui rilis kasus Cilacap, telah mengingatkan seluruh pemda melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian gratifikasi.

Namun surat edaran saja tentu tidak cukup jika ekosistem birokrasi daerah masih menyediakan ruang bagi relasi kuasa yang transaksional.

Pertanyaan yang kemudian paling relevan bukan hanya soal berapa banyak kepala daerah yang akan dijerat KPK berikutnya, melainkan: apa yang akan berubah secara sistemik agar OTT serupa tidak lagi diperlukan?