MOROWALI UTARA, sindosulsel.com – Penetapan mantan Kepala Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, berinisial AU bersama Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial Y sebagai tersangka dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang senilai Rp9,6 miliar menuai sorotan.
Tim kuasa hukum AU menilai langkah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah perlu dikaji secara objektif karena dana yang dipersoalkan disebut telah digunakan untuk pembangunan fasilitas umum yang dinikmati masyarakat.
AU dan Y resmi ditahan pada 12 Maret 2026 terkait dugaan penyimpangan dana CSR yang masuk ke Desa Tamainusi sepanjang 2021 hingga 2025.
Namun, pihak kuasa hukum menyebut perkara tersebut berpotensi menimbulkan polemik lantaran seluruh dana telah direalisasikan untuk pembangunan fisik desa.
Kuasa hukum AU, Dr. Irwanto Lubis bersama Jamrin, SH, MH, mengungkapkan sejumlah fakta yang menurut mereka berbeda dengan konstruksi perkara yang dibangun penyidik.
Dalam keterangannya di Palu, Jumat (22/5/2026), Irwanto menyebut dana CSR yang dipersoalkan justru digunakan secara langsung untuk kepentingan masyarakat Desa Tamainusi.
“Dana CSR itu dipakai membangun masjid di dua dusun, rabat jalan, pemasangan lampu jalan, gedung serbaguna, tribun lapangan, plang sekolah, pembebasan lahan pekuburan hingga pagar rumah warga. Semua ada fisiknya,” kata Irwanto.
Menurutnya, nominal Rp9,6 miliar yang dipersoalkan merupakan total dana CSR yang diterima Desa Tamainusi dari sejumlah perusahaan tambang selama AU menjabat kepala desa.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penghitungan dugaan kerugian yang dilakukan penyidik apabila pembangunan fisik di lapangan dinilai nyata dan dapat diverifikasi.
“Kalau dihitung, pembangunan di Dusun I nilainya lebih dari Rp6 miliar, sementara di Dusun II sekitar Rp2 miliar. Artinya, penggunaan dana itu jelas terlihat dan dinikmati masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penggunaan rekening penampungan dana CSR yang dijadikan bagian dari alat bukti penyidikan.
Menurut Irwanto, rekening tersebut dibentuk berdasarkan hasil kesepakatan rapat desa dan digunakan untuk pengelolaan program CSR.
Tak hanya itu, mereka mempertanyakan metode penghitungan dugaan kerugian negara yang disebut tidak menggunakan audit resmi lembaga berwenang.
“Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru tahun 2026 menegaskan pihak yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK RI. Sebelumnya juga sudah ada SEMA Mahkamah Agung. Jadi dasar yang dipakai Kejati patut dipertanyakan,” katanya.
Irwanto juga mengutip pernyataan Jaksa Agung yang meminta aparat penegak hukum tidak serta-merta mempidanakan kepala desa apabila persoalan yang muncul lebih dominan pada aspek administrasi.
Selain penahanan, kuasa hukum menyoroti penyitaan sebanyak 129 item barang oleh penyidik Kejati Sulawesi Tengah. Mereka menilai sebagian aset yang disita tidak berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi dana CSR.
“AU ini sebelum menjadi kepala desa sudah dikenal sebagai pengusaha. Namun, aset pribadinya ikut disita, padahal menurut kami tidak memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujarnya.
* Kejati Sulteng: Penyidikan Berdasarkan Dua Alat Bukti
Di sisi lain, Kejati Sulawesi Tengah memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan prosedur dan alat bukti yang sah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Sopyan, membenarkan penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen transaksi keuangan dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Palu.
Penetapan tersangka terhadap AU dan Y dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah saksi dari unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pihak perusahaan tambang.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana CSR perusahaan tambang dan batas antara dugaan tindak pidana korupsi dengan kebijakan pengelolaan pembangunan di tingkat desa.
Di satu sisi, aparat penegak hukum menjalankan proses penyidikan, sementara di sisi lain, kuasa hukum meminta agar seluruh penggunaan dana dan hasil pembangunan fisik diuji secara objektif dan transparan.
