Nasional

Deretan Pasal Kontroversi di KUHAP Baru

×

Deretan Pasal Kontroversi di KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini
Deretan Pasal Kontroversi di KUHAP Baru
Foto: Unsplash

SINDOSULSEL.COM, Nasional – Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bergerak cepat menuju pengesahan setelah pemerintah dan DPR menyepakati pembahasan tingkat I pada Kamis (13/11/2025).

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memastikan rancangan tersebut langsung dibawa ke sidang paripurna terdekat untuk ditetapkan sebagai undang-undang.

“Namun, kami mohon maaf bahwa tidak semua masukan bisa kami akomodasi,” ujarnya di Kompleks DPR, menegaskan bahwa proses kompromi politik membuat banyak masukan dari publik dan legislator tidak dapat dimasukkan ke dalam draf final.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai bahwa proses legislasi itu menyisakan banyak persoalan, mulai dari kurangnya ruang tanggapan atas masukan publik hingga substansi pasal yang dipertahankan tanpa revisi berarti.

Dalam rilis resmi, mereka menyebut terdapat “tumpukan masalah dari aspek proses pembahasan dan substansi yang diputuskan”, termasuk pasal-pasal yang dianggap membuka celah penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

Salah satu pasal yang paling disorot adalah Pasal 16, yang memperluas metode penyelidikan hingga mencakup pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery). Koalisi menilai perluasan ini berbahaya karena dapat diterapkan pada semua jenis tindak pidana tanpa pengawasan hakim.

Baca Juga : Revisi KUHAP Disahkan, Gelombang Kritik soal Kewenangan Polisi Makin Menguat

“Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataannya pada Kamis (13/11/2025), seperti dikutip dari Tempo.

Pasal 5 ayat (2) juga memantik kritik keras. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada penyelidik untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, penahanan, serta pemeriksaan dan penyitaan surat pada tahap penyelidikan.

Padahal, pada fase itu dugaan tindak pidana belum terkonfirmasi. Koalisi mengingatkan bahwa pada KUHAP lama, tindakan-tindakan tersebut tidak diperbolehkan sebelum penyidikan.

Mereka menegaskan, “Pada Pasal 5 RUU KUHAP, pada tahap penyelidikan dapat dilakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan bahkan penahanan, padahal pada tahap ini tindak pidana belum terkonfirmasi.”

Sementara itu, Pasal 90 dan Pasal 93 dinilai tidak memperbaiki persoalan klasik terkait pengawasan hakim dalam penangkapan dan penahanan. Koalisi mengkritik bahwa aturan tersebut tidak menutup celah undang-undang sektoral lain yang memperpanjang masa penangkapan lebih dari 1 x 24 jam. Mereka menyebut skema baru KUHAP justru memperlemah kontrol yudisial.

“Upaya paksa penangkapan dan penahanan… membuka lebar ruang kesewenang-wenangan aparat karena tidak ada pengawasan oleh lembaga pengadilan melalui pemeriksaan habeas corpus,” demikian pernyataan resmi mereka.

Kekhawatiran juga mencuat dari Pasal 105, 112A, 132A, dan 124, yang memungkinkan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, dan penyadapan dilaksanakan tanpa izin hakim dengan alasan keadaan mendesak.

Menurut Koalisi, ketentuan itu mengakibatkan negara dapat masuk ke ranah-ranah privat warga tanpa perlindungan yang memadai.

Mereka menegaskan, “Semua bisa kena geledah, sita, sadap, blokir menurut subyektivitas aparat tanpa izin hakim.”

Baca Juga : Revisi KUHAP Disahkan Warganet Khawatirkan ‘Kewenangan Aparat Tanpa Hakim’

Kontroversi juga hadir dalam ketentuan keadilan restoratif pada Pasal 74, 78, dan 79.

Kesepakatan damai dapat diselesaikan sejak tahap penyelidikan, bahkan ketika belum dipastikan ada tindak pidana. Koalisi menyatakan bahwa pola ini membuka ruang pemaksaan kesepakatan damai oleh aparat.

Mereka mengingatkan bahwa penghentian penyelidikan yang tidak dilaporkan ke otoritas mana pun menciptakan “ruang gelap” yang rawan diselewengkan.

Selain itu, Pasal 7 dan Pasal 8 yang menempatkan seluruh PPNS dan penyidik khusus di bawah koordinasi Polri juga dikritik keras.

Dalam pandangan koalisi, desain baru itu menjadikan kepolisian sebagai lembaga superdominant dalam seluruh proses penegakan hukum. Mereka menilai hal itu bertentangan dengan kebutuhan check and balance.

“Semua PPNS dan Penyidik Khusus diletakan di bawah koordinasi Polisi, menjadikan Polri lembaga superpower dengan kontrol sangat besar,” tulis mereka.

Pasal terakhir yang dianggap sangat bermasalah adalah Pasal 137A, yang mengatur tindakan terhadap pelaku dengan disabilitas mental dan intelektual berat.

Koalisi memperingatkan bahwa ketentuan itu “berpotensi melegitimasi perampasan kemerdekaan dan pengurungan sewenang-wenang (arbitrary detention)” karena tidak disertai batas waktu maupun mekanisme pengawasan yang jelas.

Koalisi Masyarakat Sipil kemudian meminta Presiden dan DPR untuk menunda pengesahan dan menarik draf per (13/11/2025) agar dapat dibahas ulang.

Namun, proses legislatif tetap berjalan hingga rancangan tersebut ditetapkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.