SINDOSULSEL.COM, Pinrang – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Kabupaten Pinrang yang akan berkompetisi di pesta demokrasi Bumi Lasinrang melalui jalur perseorangan, butuh 8,5% dukungan dari warga Pinrang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang, Muh Ali Djodding mengatakan, setiap bakal pasangan calon butuh dukungan dari masyarakat baik melalui dukungan Partai Politik maupun melalui dukungan dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) ” Untuk bapaslon yang di usung partai politik membutuhkan dukungan 20% atau mengantongi minimal 8 kursi di DPRD kabupaten Pinrang,” Ali Djodding menjelaskan, Jumat (5/4/2024).
Ditanya soal bapaslon perseorangan, kata Ali Djodding mengemukakan, bapaslon harus mengumpulkan fotokopi KTP warga minimal 8,5% dari jumlah DPT. “DPT di Pinrang pada Pemilu lalu, mencapai 294.966 orang. Maka setiap bapaslon perseorang, harus mengumpulkan minimal 25.072 fotokopi KTP warga Pinrang, sebagai bentuk dukungan,” katanya.
Menurut Ali Djodding, dukungan dalam bentuk fotokopi KTP itu pun, harus tersebar minimal pada seperdua dari jumlah kecamatan yang ada di Pinrang. “Ada 12 kecamatan di Pinrang. Jadi sebaran KTP dukungan, minimal dari 7 kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Pinrang,” jelasnya.
Pengumpulan KTP dukungan tersebut, kata Alu Djodding lagi, juga harus disertai format perseorangan dari KPU yakni format B.1 KWK perseorangan. “Figur yang hendak maju melalui jalur perseorangan, sejatinya mempersiapkan dukungan KTP mulai sekarang,” imbaunya.
Sekadar diketahui, jumlah kursi di DPRD Pinrang sebanyak 40, yang diperkirakan hanya dapat mengusung 4 paslon bupati priode mendatang.(*)












