SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Seorang warga Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), berinisial AO (42), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sidrap.
Kedatangannya bertujuan untuk melaporkan Kepala Desa (Kades) Mattirotasi berinisial BI atas dugaan tindak pidana penganiayaan, pada Selasa sore (13/01/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan tersebut bermula dari insiden yang terjadi di depan SPBU Mattirotasi sekitar pukul 12.00 WITA.
Saat itu, AO tengah mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang masih kecil.
Tiba-tiba, ia dicegat oleh BI yang dalam kondisi emosi. AO mengaku dipukul sebanyak tiga kali oleh sang Kades.
“Saya bersama anak saya di atas motor. Saya tidak melawan karena anak saya masih kecil,” ujar AO saat memberikan keterangan melalui sambungan telepon.
Di sisi lain, Kepala Desa Mattirotasi, BI, tidak menampik adanya insiden tersebut.
Ia mengakui perbuatannya dan menyebut tindakan itu dilakukan secara spontan akibat kekesalan yang memuncak.
Pemicunya adalah korban nekat melewati jalan desa rabat beton yang baru saja diperbaiki dan belum kering sempurna.
“Jalan itu belum saatnya dilewati karena belum selesai sepenuhnya. Rabat beton itu seharusnya menunggu 21 hari masa pengeringan,” jelas BI.
BI mengungkapkan kekecewaannya karena jalan tersebut sudah dua kali mengalami kerusakan akibat dilintasi kendaraan sebelum waktunya.
Ia bahkan mengaku harus merogoh kocek pribadi untuk perbaikan terakhir setelah sebelumnya mengembalikan dana sebesar Rp34 juta kepada Inspektorat akibat kerusakan jalan serupa.
“Saya jengkel karena sudah dipalang pakai bambu dan batu, tapi tetap dibuka dan dilewati. Itu yang membuat saya spontan,” ungkapnya membela diri.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan resmi dari warga Desa Mattirotasi.
Ia memastikan kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami sudah menerima laporannya dan akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan,” jelas AKP Welfrick saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, pada Rabu (14/01/2026).
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Sidrap guna mengungkap fakta kejadian yang sebenarnya.












