Sidrap

Diduga Ilegal, Tambang Galian C di Watang Pulu Resahkan Warga

×

Diduga Ilegal, Tambang Galian C di Watang Pulu Resahkan Warga

Sebarkan artikel ini
Diduga Ilegal, Tambang Galian C di Watang Pulu Resahkan Warga

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin (ilegal) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kian marak beroperasi dan menjadi sorotan publik.

Salah satu lokasi yang disorot berada di Jalan Harapan Baru Jalur Dua SKPD, tepatnya di sebelah timur Rumah Makan Gasebo, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu.

Meski banyak masyarakat yang mengeluhkan dampak dari aktivitas tambang tersebut, sebagian besar warga memilih enggan berkomentar secara terbuka karena khawatir akan konsekuensi tertentu.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media pada Kamis (26/03/2026), tampak alat berat sedang beroperasi dan beberapa truk pengangkut material lalu-lalang mengangkut timbunan.

Aktivitas tambang yang diduga tak berizin ini dinilai menimbulkan berbagai dampak negatif.

Di lapangan, tampak bekas galian material tambang di beberapa titik di sekitar jalur dua tersebut dibiarkan begitu saja tanpa upaya reklamasi.

Selain debu dan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga, jalanan di sekitar lokasi tambang juga mengalami kerusakan akibat sering dilalui oleh kendaraan berat bermuatan material.

Baca  Kemarau Panjang, Kodim 1420/Sidrap Salurkan 4.000 Liter Air Bersih

Tak hanya itu, penambangan yang dilakukan tanpa pengawasan dan perencanaan yang baik ini dikhawatirkan dapat memicu bencana alam, seperti tanah longsor dan banjir.

Kondisi ini tentu mengancam keselamatan permukiman warga yang berada tidak jauh dari lokasi tambang.

Menanggapi fenomena tersebut, publik mendesak pemerintah daerah dan aparat kepolisian agar segera turun tangan.

Penertiban dan penegakan hukum dinilai sangat penting agar eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab ini tidak semakin meluas dan merusak lingkungan Sidrap secara permanen.

“Polisi harus segera bertindak. Jangan sampai tambang ilegal ini terus merajalela dan merugikan masyarakat. Jika dibiarkan, dampaknya bisa sangat fatal, baik bagi lingkungan maupun keberlangsungan hidup warga sekitar,” tegas salah seorang warga setempat.

Keberadaan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Arawa ini kini menjadi tantangan besar bagi penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Jika tidak segera ditertibkan, bukan hal yang mustahil wilayah ini akan mengalami degradasi lingkungan yang parah dalam waktu dekat.