Parepare

Diduga Otak-Atik APBD, DPRD  Sebut Pj Walikota Parepare Lawan Aturan  

×

Diduga Otak-Atik APBD, DPRD  Sebut Pj Walikota Parepare Lawan Aturan  

Sebarkan artikel ini
Diduga Otak-Atik APBD, DPRD  Sebut Pj Walikota Parepare Lawan Aturan   

SINDOSULSEL.COM, Parepare –  Tata Kelola anggaran Pemerintah Kota Parepare yang saat dinahkodai Penjabat (Pj) Wali Kota, Akbar Ali, menuai sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare. Selain belum diajukannya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan, pemkot Parepare juga diduga mengotak-atik kegiatan di APBD tahun 2024, yang sebelumnya telah disahkan berdasarkan kesepakatan eksekutif (pemkot) bersama legislatif (DPRD) melalui Peraturan Daerah (Perda). DPRD bahkan menuding, pemkot sengaja menunda pengajuan KUA PPAS APBD Perubahan, agar nantinya menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai acuan, sehingga bisa lebih leluasa mengubah mata anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Parepare, Rudi Najamuddin saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/2024). Ia mengatakan, hingga kini pemkot Parepare belum mengajukan KUA PPAS, yang mestinya sudah dalam tahap pembahasan di DPRD. Legislator asal PPP ini bahkan memprediksi, pembahasan APBD Perubahan sulit dilakukan. Selain karena keterbatasan waktu, juga karena belum adanya pimpinan definitif dan kelengkapan DPRD lainnya.

Rudi menduga, pemkot Parepare sengaja menunda pengajuan KUA PPAS agar ada celah untuk menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali), yang nantinya bisa dijadikan alasan sebagai acuan penggunaan anggaran tanpa melibatkan DPRD. “Dengan begitu, pemkot bisa seenaknya mengotak-atik anggaran, mengurangi bahkan mengambil anggaran dari dinas-dinas, yang sebelumnya telah ditetapkan di APBD 2024. Inikan Peraturan Daerah (Perda) APBD yang disetujui antara eksekutif dan legislatif. Seharusnya ada persetujuan DPRD jika mau melakukan perubahan,” kata legislator yang tergabung dalam Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi ini.

Rudi menegaskan, apa yang dilakukan pemkot Parepare, dalam hal ini Akbar Ali selaku Penjabat walikota, sebagai perbuatan melawan aturan, karena mengotak-atik anggaran tanpa persetujuan atau melibatkan DPRD. Sementara, kata dia, APBD ditetapkan berdasarkan perda dan atas kesepakatan DPRD bersama pemkot. “Semua nomenklatur diubah tanpa persetujuan DPRD. Makanya, Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi menolak pertanggungjawaban penjabat walikota, karena tidak menyetujui apa yang dilakukan Pj (walikota) di Parepare,” katanya.

Rudi juga mengungkapkan, ada beberapa SKPD yang anggarannya sengaja dikurangi, bahkan sampai dihabisi. “Alasannya nanti mendapat porsi di perubahan (APBD Perubahan). Posri apa yang mau diberikan, sementara pembahasan perubahan saja sudah sulit dilakukan. Lagian, APBD sudah mereka otak-atik. Kita akan mengajukan protes terhadap pemkot yang seenaknya merubah anggaran. Tidak seperti itu melakukan kebijakan anggaran di Parepare,” tegasnya.

Rudi juga menyayangkan sikap Akbar Ali selaku Pj Walikota yang mestinya menunjukkan sikap menaati aturan, tapi justru mempertontonkan cara-cara melawan aturan. “Dia orang kementerian (Pj Walikota). Harusnya dia yang mengajarkan kita menaati aturan, malah dia yang melawan aturan karena dia (Akbar Ali) orang Kementerian Dalam negeri, yang tahu aturan, dan yang membuat aturan. Saya sebut melawan aturan, karena dia paham aturan tapi tetap dia lakukan (perlawanan hukum) terhadap APBD,” paparnya,

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Husni Syam menapik tudingan yang diarahkan DPRD pada pemkot. “Tidak seperti itu. Memang agak terlambat, tapi sudah berproses. Sudah selesai. Mungin Senin kita ajukan. Tapi pokok (APBD 2025) sudah kami serahkan,” jelasnya.

Ditanya terkait ada tidaknya kendala yang dihadapi pemkot dalam penyusunan KUA PPAS APBD Perubahan, Husni Syam menapik. “Tidak ada kendala. Itu tidak terlambat. Memang seperti itulah yang sering. Walau sebenarnya menurut ketentuan itu sudah terlambat, tapi itu sudah termasuk cepat menurut kami, dibanding tahun-tahun sebelumnya,” paparnya.

Menyoal adanya pemangkasan anggaran pada dinas-dinas dalam lingkup pemkot Parerpare, Husni Syam beralasan, jika saat ini pemkot Parepare melakukan efesiensi anggaran. “Memang ada pengurangan anggaran. Kita harap itu mengurangi devisit untuk APBD tahun 2025 mendatang. Selain karena adanya perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengimbau agar seluruh daerah kabupaten dan kota di Indonesia, mengantisipasi devisit pada perubahan pokok. Ini berlaku di seluruh Indonesia, maka harus dilakukan efesiensi anggaran. Mau tidak mau, kita (pemkot) harus menyesuaikan,” tandasnya.

(*)