Sidrap

Diduga Sarat Kepentingan Bisnis, Perpisahan Siswa MTsN 1 Sidrap Disorot

×

Diduga Sarat Kepentingan Bisnis, Perpisahan Siswa MTsN 1 Sidrap Disorot

Sebarkan artikel ini
Diduga Sarat Kepentingan Bisnis, Perpisahan Siswa MTsN 1 Sidrap Disorot
Acara perpisahan siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Sidrap menuai sorotan publik. (Ridwan Wahid)

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Penyelenggaraan acara perpisahan siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Sidrap menuai sorotan publik.

Sejumlah wali murid menilai kegiatan tersebut sarat kepentingan non-edukatif, bahkan diduga dimanfaatkan sebagai lahan bisnis terselubung.

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa setiap siswa diwajibkan membayar Rp750 ribu untuk mengikuti kegiatan perpisahan yang awalnya direncanakan mencakup rekreasi.

Namun, setelah adanya larangan dari Kementerian Agama terkait kegiatan di luar sekolah, biaya tersebut dikurangi menjadi Rp400 ribu.

“Uangnya sudah saya setor Rp750 ribu. Tapi sampai sekarang, sisa uang yang katanya mau dikembalikan Rp350 ribu belum saya terima,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).

Ia juga mempertanyakan alasan tetap diberlakukannya iuran yang cukup besar, meski kegiatan akhirnya hanya berupa silaturahmi sederhana antara guru dan orang tua siswa di lingkungan sekolah.

Berdasarkan estimasi, dengan ratusan siswa dari tujuh kelas yang mengikuti kegiatan, dana yang terkumpul dapat mencapai puluhan juta rupiah. Jumlah tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk pembelian pakaian seragam khusus seperti baju batik.

Baca  Pemkab Sidrap Bantah Isu 70 Persen Petani Gagal Panen

Upaya konfirmasi kepada Kepala MTsN 1 Sidrap, Nasir, hingga berita ini diturunkan belum membuahkan tanggapan.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidrap, Muhammad Idris Usman, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan koordinasi bersama pihak sekolah.

“Kegiatan di luar sekolah, termasuk rekreasi, memang tidak diizinkan. Sekolah hanya diperbolehkan mengadakan syukuran secara sederhana di lingkungan madrasah,” tegasnya.

Terkait pungutan dana, Muhammad Idris Usman, menjelaskan bahwa pihak sekolah menyampaikan bahwa iuran dilakukan atas dasar kesepakatan dengan wali murid dan tidak bersifat wajib.

“Pihak sekolah juga sudah menyampaikan komitmen untuk mengembalikan kelebihan dana akibat pembatalan kegiatan rekreasi,” tambahnya.

Meski demikian, sebagian orang tua berharap adanya transparansi dan pertanggungjawaban lebih lanjut dari pihak sekolah, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tetap terjaga.