SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap, A. Tenri Sangka, kembali turun ke tengah masyarakat untuk menyerap aspirasi.
Dalam kunjungan kerjanya di Lingkungan III Wala, Kelurahan Batu, Kecamatan Pituriase, Kabupaten Sidrap, pada Minggu (18/01/2026), legislator yang akrab disapa “Koboy Dari Timur” ini menerima keluhan serius dari warga.
Kegiatan reses dan temu konstituen yang mengusung tema “Mendengar Rakyat Bersuara” tersebut diwarnai dengan laporan mengenai dugaan penyerobotan lahan aset pemerintah.
Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan warga terkait keberadaan sebuah rumah panggung milik seorang warga berinisial AR.
Bangunan tersebut diduga berdiri kokoh di atas lahan milik UPT SD Negeri 6 Batu.
“Kami menduga rumah panggung milik lelaki berinisial AR itu berdiri di lahan sekolah. Warga berharap kiranya rumah tersebut dapat dipindahkan dari lokasi yang seharusnya menjadi aset pendidikan,” ungkap warga tersebut.
Tak hanya mendesak pemindahan, warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Sidrap, khususnya Bagian Aset Daerah, untuk segera turun ke lapangan melakukan pengukuran ulang dan pengecekan batas tanah guna memastikan status kepemilikan lahan tersebut.
Menanggapi hal itu, A. Tenri Sangka yang dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan adanya aduan tersebut.
“Benar, ada keluhan warga terkait keberadaan rumah panggung milik salah satu warga berinisial AR,” ujarnya.
Merespons cepat aduan konstituennya, Politisi Partai Nasdem ini langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud usai kegiatan reses.
Dari hasil pantauan langsung, ia membenarkan bahwa terdapat satu unit rumah panggung yang berdiri sangat dekat, bahkan bersebelahan dengan ruang kelas SD 6 Batu.
Terkait status kepemilikan tanah, A. Tenri Sangka menyatakan belum bisa mengambil kesimpulan sepihak apakah lahan tersebut milik sekolah atau milik pribadi AR.
Namun, ia memastikan telah mengambil langkah konkret.
“Usai meninjau lokasi, saya langsung berkoordinasi dengan Bapak Bupati Sidrap dan Bagian Aset Pemerintah Daerah untuk segera menindaklanjuti keluhan warga ini. Perlu ada verifikasi data aset untuk memastikan kebenarannya,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan polemik di tengah masyarakat Lingkungan III Wala tanpa merugikan pihak manapun.












