SIDRAP, sindosulsel.com – Aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) kembali ditemukan beroperasi di wilayah Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Aktivitas pengerukan material tersebut berada di kawasan Bulu Libue, Dusun Bunga Wellu, Kelurahan Batu Lappa.
Kawasan ini sejatinya dikenal oleh masyarakat luas sebagai ikon tempat pelaksanaan tradisi pacuan kuda yang rutin digelar setiap momentum Hari Raya Idulfitri usai masa panen.
Namun, kondisi alam di kawasan Bulu Libue kini mulai mengalami kerusakan dan perubahan bentang alam akibat masifnya pengerukan material.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi pada Rabu (23/09/2026), terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator tengah beroperasi mengeruk material dari perut bumi kawasan tersebut.
Hasil pengerukan itu kemudian tampak disiapkan untuk dimuat dan diangkut menggunakan sejumlah armada dump truck.
Baca Juga : GTRA Sidrap Bahas Pemanfaatan Lahan untuk Warga Miskin Ekstrem
Menurut informasi dari warga setempat, kegiatan eksploitasi alam ini telah berlangsung selama beberapa hari terakhir.
Maraknya pengerukan material yang disinyalir tanpa izin legalitas ini langsung memicu sorotan publik.
Masyarakat khawatir, aktivitas pengerukan yang tidak terkendali akan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan jika tidak didasarkan pada kajian teknis yang berlaku.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidrap, Muhammad Yusuf, memastikan pihaknya akan segera mengambil langkah tegas untuk mengecek legalitas aktivitas pertambangan tersebut.
“Kami akan segera mengarahkan anggota tim ke lokasi untuk menelusuri secara langsung aktivitas tambang di Bulu Libue tersebut,” tegas Muhammad Yusuf saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Baca Juga : Bupati Sirap: Kita Buang Hal-Hal Negatif di Sidrap
Ia menekankan bahwa setiap kegiatan eksploitasi alam yang melibatkan alat berat memiliki aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh para pengusaha.
“Apa pun alasannya, setiap kegiatan pengerukan material yang menggunakan alat berat merupakan aktivitas tambang galian. Oleh karena itu, pengelola wajib memiliki dokumen perizinan resmi karena itu adalah perintah undang-undang, termasuk salah satunya adalah kewajiban memiliki dokumen lingkungan,” tandasnya.
Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pada Pasal 158.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bersinergi dalam melakukan penertiban agar kelestarian lingkungan di kawasan Bulu Libue tetap terjaga.
(Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola tambang maupun instansi terkait mengenai status perizinan di lokasi tersebut).












