HukrimLuwu

Digelar 14 Hari, Ini Sasaran Utama Operasi Lalu Lintas di Luwu

×

Digelar 14 Hari, Ini Sasaran Utama Operasi Lalu Lintas di Luwu

Sebarkan artikel ini
Digelar 14 Hari, Ini Sasaran Utama Operasi Lalu Lintas di Luwu

SINDOSULSEL.COM, Luwu – Kepolisian Resor (Polres) Luwu resmi memulai pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2026.

Kesiapan personel dan sarana pendukung dipastikan melalui Apel Gelar Pasukan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Luwu, pada Senin pagi (2/2/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi kepolisian kewilayahan bidang lalu lintas yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia.

Apel tersebut diikuti oleh seluruh personel Polres Luwu, unsur TNI, instansi terkait, serta mitra lalu lintas.

Tujuannya adalah untuk memperkuat sinergitas lintas sektor dan menyamakan persepsi agar operasi berjalan optimal dan tepat sasaran.

Baca Juga : Polres Bone Mulai Operasi Keselamatan Pallawa 2026, Incar 9 Jenis Pelanggaran

Bertindak selaku inspektur apel adalah Wakapolres Luwu Kompol Misbahuddin, mewakili Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, yang tengah melaksanakan tugas kedinasan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres membacakan amanat serentak Kapolda Sulawesi Selatan.

Operasi Keselamatan Pallawa 2026 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.

Fokus operasi ini menyasar seluruh potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dapat memicu kemacetan, pelanggaran, hingga kecelakaan lalu lintas.

“Operasi Keselamatan Pallawa 2026 dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, didukung penegakan hukum berbasis ETLE, serta teguran simpatik guna meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Kompol Misbahuddin saat membacakan amanat pimpinan.

Dalam pelaksanaannya, Polres Luwu menetapkan sembilan prioritas pelanggaran yang menjadi atensi khusus, yakni:

1. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan (brong).

Baca  24 Jam Diburu, Dua Pelaku Pembacokan Remaja di Walenrang Ditangkap

2. Kendaraan tidak standar serta kelebihan dimensi dan muatan (over dimension over loading).

3. Penyalahgunaan sirene dan rotator.

4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.

5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan travel gelap.

6. Angkutan barang yang digunakan mengangkut orang.

7. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.

8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang.

9. Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir sembarangan di bahu jalan.

Selain penegakan hukum, momen apel ini juga dirangkaikan dengan soft launching slogan “Polantas Mappatabe”.

Slogan ini mengangkat nilai kearifan lokal Bugis-Makassar sebagai landasan etika personel Polantas dalam memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.

Menutup rangkaian kegiatan, Kasat Lantas Polres Luwu AKP Sarifuddin, turut memberikan imbauan tegas kepada masyarakat. Ia secara khusus meminta para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka.

“Tabe’, kami mengimbau kepada para orang tua agar betul-betul mengawasi anak-anaknya dan tidak membiarkan anak-anak terlibat aksi balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya. Perlu kami tegaskan bahwa setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari adanya pelanggaran,” tegas AKP Sarifuddin.

Ia juga mengingatkan warga untuk melengkapi administrasi berkendara seperti SIM dan STNK serta mematuhi aturan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.