SIDRAP, sindosulsel.com – Terkait aktivitas pengelolaan tambang bahan galian C yang dikelola oleh CV Landro Lundru, pihak manajemen perusahaan serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menegaskan bahwa usaha tersebut telah memenuhi syarat kelayakan.
Aktivitas tambang itu juga dipastikan memiliki dasar hukum yang sah dan berlaku.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya dokumen perizinan resmi yang diperlihatkan oleh Kepala Bidang DLH Kabupaten Sidrap, Sulo Lipu, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (13/07/2026).
Surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia tersebut memuat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan nomor izin 12020004804640004.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pemerintah pusat telah menerbitkan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi kepada pelaku usaha tersebut.
Sulo Lipu menegaskan bahwa CV Landro Lundru secara resmi telah memegang Izin Usaha Berbasis Risiko yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Tambang Galian C di Desa Lainungan Kembali Beroperasi, Warga Pertanyakan Izin
“Izin ini menjadi bukti legalitas operasional dan menunjukkan bahwa rencana usaha telah dinilai serta dinyatakan layak secara administrasi maupun teknis,” ucap Kepala Bidang DLH tersebut.
Secara terpisah, perwakilan pemilik sekaligus Juru Bicara CV Landro Lundru, Andri, turut membenarkan kelengkapan administrasi perusahaannya.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, ia mengatakan bahwa selain mengantongi Izin Usaha Berbasis Risiko, pihaknya juga telah memegang dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin).
Untuk menjamin aspek keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, perusahaan telah merampungkan dokumen Andal Lalin tersebut.
Hal ini menjadi bukti konkret bahwa operasional penambangan serta pengangkutan material telah dianalisis secara mendalam sehingga dipastikan tidak akan mengganggu keselamatan jalan raya serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Pihak CV Landro Lundru berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan penambangan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Perusahaan juga berjanji akan menjaga kepatuhan terhadap regulasi lingkungan serta memelihara hubungan yang harmonis dengan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Kejelasan status ini diharapkan dapat meluruskan berbagai informasi yang berkembang, sekaligus membuktikan bahwa kegiatan usaha dijalankan secara tertib, sah, dan bertanggung jawab.
Selain memberikan klarifikasi terkait izin, Andri juga menjelaskan peruntukan hasil tambang perusahaannya.
“Terkait material yang diambil di lokasi tambang itu mengandung tras, jadi kami menyuplainya ke salah satu perusahaan di Kabupaten Pangkep,” tutup Juru Bicara CV Landro Lundru tersebut.












