SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidrap memastikan akan menindak tegas dua gudang di Desa Kanie yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Langkah ini diambil setelah maraknya pemberitaan di media online mengenai sejumlah gudang di wilayah Sidrap yang disinyalir beroperasi tanpa izin, mulai dari izin alih fungsi lahan (LP2B), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga izin PSAT-PDUK.
Situasi tersebut menuai sorotan dari masyarakat dan aktivis Sidrap.
Mereka menilai para pemilik gudang bertindak nekat karena mengabaikan kewajiban perizinan yang sangat penting bagi tertib administrasi dan pemasukan daerah.
Seorang aktivis Sidrap yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (9/10/2025) menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dinilai lamban dan terkesan membiarkan pelanggaran itu.
“Padahal, jika semua gudang memiliki izin resmi seperti LP2B, PBG, dan PSAT-PDUK, tentu dapat menambah pendapatan asli daerah. Kami berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap gudang-gudang yang melanggar aturan agar tidak seenaknya membangun tanpa prosedur,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas DPMPTSP Sidrap, A. Nirwan, membenarkan adanya sejumlah gudang yang tidak memiliki izin, termasuk yang sempat viral di Desa Kanie.
“Benar, ada dua gudang di Desa Kanie yang belum mengantongi izin. Insya Allah, besok akan kami segel. Segel tersebut bisa dibuka kembali apabila izin sudah lengkap. Sementara gudang di sebelahnya juga sedang kami periksa. Jika terbukti belum berizin, tentu akan kami tindak tegas,” tegas A. Nirwan saat ditemui di Kantor Bupati Sidrap.
Ia menegaskan bahwa seluruh gudang yang beroperasi di Kabupaten Sidrap wajib memiliki izin lengkap.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang membangun dan menjalankan usaha tanpa izin resmi,” tandasnya.












