Setelah dilakukan penelitian kemudian berlanjut ke tahap penilaian terhadap aset yang akan dilepas oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hal ini dilakukan untuk memastikan agar daerah tidak dirugikan dalam kebijakan pelepasan aset tersebut.
Disamping proses yang telah dilakukan tersebut, pemerintah bersama DPRD telah beberapa kali melakukan konsultasi ke Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) untuk memperoleh masukan pertimbangan hukum terkait proses ini.
“Terakhir, tentunya sesuai dengan regulasi yang ada maka pelepasan aset ini perlu mendapat persetujuan dari dewan yang terhormat untuk dapat dilanjutkan pada tahapan lelang. Oleh karena itu, hari ini kita hadir bersama untuk bersama-sama merumuskan keputusan yang terbaik demi kepentingan bersama,” ujar Muhammad Saleh.
Pelepasan aset daerah adalah langkah strategis yang diambil untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh daerah. Dalam proses ini, tentu saja harus memastikan bahwa keputusan yang diambil akan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah secara keseluruhan.
Beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi perlunya pengalihan aset jalan kabupaten antara lain,jalan tersebut masuk dalam wilayah izin konsesi yang dimiliki pihak PT Masmindo Dwi Area, ruas jalan tersebut masuk atau berada pada fasilitas pertambangan dalam radius peledakan.
Sehingga sangat berbahaya untuk dapat dilalui oleh masyarakat umum, maka ruas jalan harus dipindahtangankan kepada PT Masmindo Dwi Area.
Sedangkan untuk akses jalan masyarakat telah dibuat jalan pengganti yaitu ruas jalan Kadundung – Bone Posi sepanjang 8,30 km dan lebar 6 meter.
“Pengelolaan aset daerah merupakan hal yang sangat penting dalam rangka mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat. Permendagri nomor 19 tahun 2016 memberikan arahan yang jelas terkait tata cara pengelolaan aset daerah yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” terangnya.
“Pengalihan pengelolaan aset ini harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam pemanfaatannya. Oleh karena itu, rapat paripurna ini menjadi momentum yang tepat bagi kita untuk bersama-sama membahas dan mengambil keputusan yang terbaik dalam rangka pelaksanaan pedoman tersebut,” tutupnya.
Informasi yang dihimpun dari BKAD Luwu, nilai jalan tersebut sekira Rp 25 miliar. Anggaran ini rencananya akan menutupi sejumlah utang Pemkab Luwu, diantaranya hibah ke KPU Luwu dan proyek fisik di beberapa OPD yang belum terbayar.
Baca juga berita di Google News












