Headline

DPRD Akhirnya Setujui Penjualan Jalan ke Perusahaan Tambang PT Masmindo

×

DPRD Akhirnya Setujui Penjualan Jalan ke Perusahaan Tambang PT Masmindo

Sebarkan artikel ini
DPRD Akhirnya Setujui Penjualan Jalan ke Perusahaan Tambang PT Masmindo
FOTO : Rapat paripurna DPRD Luwu dengan agenda persetujuan pelepasan aset Pemkab Luwu.(ist)

LUWU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu akhirnya menyetujui penjualan jalan ke perusahaan tambang, PT Masmindo Dwi Area, yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu .

Pengesahan penjualan jalan tersebut melalui proses yang panjang hingga diputuskan melalui rapat paripurna DPRD Luwu dengan agenda persetujuan pelepasan aset Pemkab Luwu, Selasa, (19/3/2024).

Rapat paripurna ini merujuk pada pengajuan permohonan pengalihan aset milik Pemkab Luwu berupa jalan dan tanah yang berada pada ruas jalan Ranteballa – Ulusalu yang merupakan jalan Kabupaten Luwu berdasarkan SK jalan kabupaten nomor : 379/X/2015 tahun 2015 dengan volume panjang yaitu 12,90 KM dan lebar antara 4,00 meter sampai 8,00 meter.

“Berdasarkan surat PT Masmindo Dwi area nomor : 259/MDA-BOD/VI/2023 tanggal 13 Juni 2023 dan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 171.K/30/DJB/2018 tentang penyesuaian tahap kegiatan kontrak karya PT Masmindo menjadi tahap kegiatan operasi produksi, terdapat 11,50 KM panjang jalan ruas Ranteballa – Ulusalu tersebut yang masuk dalam wilayah pertambangan PT. Masmindo Dwi Area,” sebut Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Muhammad Saleh, dalam sambutannya di hadapan para anggota DPRD Luwu.

Menurutnya keputusan pelepasan aset daerah ini bukanlah keputusan yang diambil dengan tergesa-gesa. Tetapi telah melalui proses yang panjang serta telah memperhatikan berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan barang milik daerah. Mulai dari tahapan perencanaan, dimana pemerintah telah melakukan kajian teknis dan ekonomis terkait rencana pelepasan aset ini dan dampaknya terhadap masyarakat luas.

Kemudian melakukan penelitian secara administratif dan fisik untuk mencocokkan fisik barang yang akan dilepas dengan data administrasi pemerintah daerah.