SINDOSULSEL.COM, Pinrang – Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pinrang bersama para jurnalis menyatakan penolakan tegas terhadap draf revisi Undang-Undang Penyiaran.
Penolakan ini ditandai melalui penandatanganan spanduk dan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Pinrang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pinrang, Ilwan Sugianto, menyampaikan bahwa revisi UU Penyiaran dianggap sebagai upaya pembungkaman jurnalis
“Secara pribadi dan lembaga DPRD, kami menyatakan menolak revisi UU Penyiaran,” tegasnya di Kantor DPRD Pinrang, Senin (27/5/2024).
Legislator Partai Gerindra ini meminta jurnalis untuk terus berjuang melawan upaya pembungkaman tersebut.
“Kita harus berjuang terus agar draf RUU Penyiaran itu tidak disahkan,” serunya.
Menurutnya, jika disahkan, maka kebebasan pers akan terbelenggu.
“Padahal, pers adalah salah satu pilar demokrasi,” tandasnya.
Senada dengan Ilwan, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pinrang, Andi Haswidy A. Rustam, menilai bahwa draf RUU Penyiaran akan melemahkan profesionalisme jurnalis.
“Seharusnya profesionalisme kerja jurnalis lebih ditingkatkan, bukan dikekang,” tuturnya.
Pemerintah Daerah, kata Andi, sangat mendukung peningkatan profesionalisme jurnalis dalam mengawal pembangunan di daerah.
“Karena itu, wacana pengesahan draf RUU Penyiaran itu kurang elok,” imbuhnya.
Sementara itu, puluhan jurnalis di Kabupaten Pinrang menggelar aksi jalan mundur menuju gedung DPRD dengan membawa spanduk. Aksi ini sebagai simbol kemunduran demokrasi jika RUU Penyiaran disahkan.
Jurnalis Pinrang, Muh Haris Pragoya, menjelaskan bahwa beberapa poin dalam draf RUU Penyiaran menjadi perhatian para insan pers. “Karena itu berpotensi membatasi ruang gerak jurnalis dalam berkarya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, jurnalis turun ke jalan untuk menyatakan penolakan terhadap upaya pembungkaman pers.












