SINJAI -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sinjai, Senin (5/2/2024) siang.
Dalam rapat tersebut DPRD Kabupaten Sinjai menyerahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas dan disepakati bersama Pemkab Sinjai.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin didampingi Wakil Ketua I DPRD Sabir dan Wakil Ketua II DPRD Mappahakkang dihadiri Pj Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah dan sejumlah Anggota DPRD Sinjai
Ketua DPRD Jamaluddin mengatakan, ada lima Ranperda yang telah dibahas dan disepakati bersama Pemkab Sinjai. Kelima Ranperda yang telah disepakti menjadi perda itu yakni Perda terkair Kawasan Tanpa Rokok, Perda tentang Penetapan Nama Kecamatan, Kelurahan Dan Desa. Perda Keolahragaan, Perda Tentang Pembinaan Jasa Konstruksi dan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
“Salah satu fungsi DPRD yakni pembentukan Perda yang dimaknai bahwa sesungguhnya DPRD memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab yang besar dalam rangka menata dan merumuskan kebijakan daerah yang berimplikasi pada terciptanya tatanan kehidupan masyarakat yang semakin baik,” ujarnya
Sementara itu, Pj. Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah menyampaikan bahwa penyerahan ranperda menjadi Perda ini merupakan hasil kerja maksimal yang telah dihasilkan oleh DPRD bersama Pemkab Sinjai
Lahirnya kelima Perda tersebut akan memberikan landasan hukum terhadap berbagai urusan kewenangan pemerintahan daerah secara formal.
“Keberhasilan ini diperoleh melalui proses pembahasan yang dinamis dan menguras tenaga dan pikiran serta waktu untuk melalui pembahasan subtansi materi, pembahasan ligitimasi kewenangan pada proses pembahasan pada tingkat pansus maupun dalam pembahasan ditingkat pleno,” katanya
Fashul juga meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tuntuk segera melakukan perencanaan, pengkajian, penyusunan, pembahasan dan penetapan peraturan pelaksanaan teknis operasional melalui Peraturan Bupati agar lima Perda ini bisa segera diterapkan.
“Dengan disepakatinya Perda ini akan menjadi landasan operasional perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
(*)












