DPRDMakassar

DPRD Makassar Sosialisasi Perda Nomor 3, Ini yang Harus Dilakukan di Kawasan Perumahan

×

DPRD Makassar Sosialisasi Perda Nomor 3, Ini yang Harus Dilakukan di Kawasan Perumahan

Sebarkan artikel ini
DPRD Makassar Sosialisasi Perda Nomor 3, Ini yang Harus Dilakukan di Kawasan Perumahan

SINDOSULSEL.COM, Makassar– Anggota DPRD Makassar, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Imam Musakkar mengajak warga untuk tidak membuat kawasan perumahan dan pemukiman menjadi kotor.

Hal itu disampaikan saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh, di Hotel Grand Maleo, Rabu (17/7/2024).

Imam mengatakan, Makassar bisa lebih baik jika kawasan perumahan dan pemukimannya tertata rapi atau tidak kotor.

“Sesuai perda ini, kita harus menjaga agar pemukiman dan perumahan tidak menjadi kumuh. Apalagi ini kota besar yang sering didatangi wisatawan,” ujarnya.

Dia pun mencontohkan upaya yang bisa dilakukan sesuai perda tersebut adalah tidak menambah rumah di lahan sempit. Selain kotor, juga menjadi rawan kebakaran.

“Sebab itu sudah ada ketentuannya, makanya ini perlu diperhatikan oleh kita semua,” tambah Anggota Komisi C Bidang Pembangunan ini.

Imam pun mengajak semua warga bertanggungjawab di lingkungan masing-masing. “Mari kita sama-sama bertanggung jawab dan berpartisipasi agar semua pemukiman dan perumahan kita tidak kotor,” tandasnya. (*)