SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap, sorot kinerja Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sidrap.
Wakil Komisi II DPRD Sidrap, H Bahrul Appas, dalam rapat kerja dengan Disnakkan, mempertanyakan keseriusan Disnakkan, mengurusi peternakan di Sidrap. Bahkan kata dia, regulasi Permentan nomor 17 tahun 2024, belum pernah disosialisasikan.
“Disnakkan harus lebih responsif terhadap pengawasan lalulintas hewan dan ternak, penyakit hewan. Disnakkan selama ini terkesan tidak memperdulikan nasib peternak di Sidrap,” ujar Anggota Fraksi NasDem ini, Jumat, (19/4/2024).
H Bahrul Appas, juga secara khusus minta pemerintah serius mensosialisasikan Permentan nomor 17 tahun 2024, yang mengatur tentang distribusi hewan dan ternak di daerah.
“Padahal Permentan tersebut telah berjalan setahun, namun hingga saat ini belum ada sosialisasi ke peternak dan pengusaha. Permentan ini mengharuskan pengusaha ternak harus mengisi aplikasi, yang mengatur syarat dan distribusi ternak,” katanya.
Malah lanjut H Bahrul Appas, peternak dan pengusaha ternak di Sidrap dibantu dokter hewan dari daerah tetangga terkait bagaimana memelihara kesehatan hewan ternak.
Baca juga : https://sindosulsel.com/syaharuddin-alrif-harap-harga-gabah-dongkrak-kesejahteraan-petani-sidrap/
“Justru yang membantu peternak Sidrap dari daerah lain, kemana orangnya Dinas Peternakan Sidrap. Yang menyulitkan para peternak persyaratan teknis kesehatan hewan,” katanya.
Peternak dan pengusaha harus memiliki Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner provinsi atau Otoritas Veteriner kabupaten/kota pengirim dan memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh wilayah tujuan.
Guna mendorong kinerja Disnakka, Komisi II siap mengawal dan membantu melakukan koordinasi ke pemerintah dan Balai Besar Veteriner (BBVET) Maros.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakkan Sidrap, Suharya Angriani, berjanji akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel, untuk mendapatkan penjelasan bagaimana terkait regulasi tersebut, apakah ada hal yang bisa menangani kendala yang dihadapi.
“Opsi kedua adalah melakukan pertemuan dengan menghadirkan dari kabupaten atau kota tetangga, provinsi dan juga pihak BBVET Maros,” tutupnya.
Diketahui, Sertifikat Veteriner adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh otoritas veteriner provinsi atau otoritas veteriner kabupaten/kota yang menyatakan bahwa HPM telah memenuhi persyaratan.
Hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya (HPM) adalah semua hewan, produk hewan, dan Media pembawa penyakit hewan lainnya selain hewan air.
Baca juga berita di Google News












