Bone

Dua Pengendara Ditilang karena Gunakan HP saat Berkendara di Bone

×

Dua Pengendara Ditilang karena Gunakan HP saat Berkendara di Bone

Sebarkan artikel ini
Dua Pengendara Ditilang karena Gunakan HP saat Berkendara di Bone

SINDOSULSEL.COM, Bone – Dua pengendara sepeda motor ditindak oleh petugas Satlantas Polres Bone karena menggunakan ponsel saat berkendara.

Penindakan ini dilakukan dalam Operasi Patuh Pallawa 2025 hari kesepuluh yang berlangsung di Jalan MT Haryono, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Rabu pagi (23/07/2025).

Petugas memberikan sanksi tilang serta teguran kepada pelanggar. Selain penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi, menegaskan bahwa penggunaan ponsel saat berkendara sangat membahayakan, baik bagi pengemudi sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Tujuan utama kami adalah membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan. Bermain HP saat mengemudi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Baca  Bone Akan Siapkan 500 Hektare Lahan untuk Gerakan Tanam Kedelai

Ia mengacu pada Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang penggunaan alat komunikasi saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi.

Pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Ayat (1) berupa denda Rp750.000 atau kurungan selama tiga bulan.

Musmulyadi menjelaskan bahwa sanksi tersebut dimaksudkan untuk mencegah kebiasaan yang membahayakan di jalan raya.

“Ketika aturan ini diabaikan, risiko kecelakaan meningkat. Fokus terganggu, waktu reaksi melambat, dan perhatian visual teralihkan, semua itu memperbesar kemungkinan terjadinya insiden,” tambahnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas dan membudayakan tertib berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari.

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua. Mari taati aturan demi kebaikan bersama,” tutupnya.